Powered by Blogger.
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Mengapa manusia bermasyarakat?

Manusia hidup dalam masyarakat. Manusia adalah mahluk sosial. Masyarakat pada dasarnya terdiri dari 3 golongan besar:

1. Golongan berdasarkan hubungan kekeluargaan: Perkumpulan keluarga.

2. Golongan berdasarkan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikan sekerja, perkumpulan social.

3. Golongan berdasarkan tujuan/ ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.

Manusia yang hidup dalam masyarakat tersebut mempunyai kepentingan-kepentingan yang berbeda. Pertentangan antar kepentingan dapat menimbulkan kekacauan, oleh karena itu diperlukan petunjuk hidup/ kaidah, namun hidup bermasyarakat penting, karena diantara mereka dapat kerjasama yang positif untuk mencapai kehidupan yang layak.

Norma merupakan peraturan tata tertib yang mencakup:


1. Norma agama: berpangkal pada kepercayaan adanya yang maha kuasa, menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan.

2. Norma kesusilaan: norma yang paling tua, yang bersumber pada moral.

3.Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga masing-masing saling menghormati.

4. Norma hukum: bersifat memaksa, untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya.

Realitas norma-norma tersebut satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Perbedaan norma-norma tersebut karena legitimasinya/ legitimasi sanksinya. Norma hukum paling kuat kedudukannya dalam masyarakat, karena norma hukum mempunyai alat penegak hukum. Hukum akan bertindak jika terjadi pelanggaran.
Unknown hukum

Contoh Makalah Hukum Bag. 3

B. Sanksi Hukum Terhadap Direksi

 1. Gugatan Derivatif (Derivative Action)

 Sebagaimana diketahui bahwa direksi mempunyai semacam fiduciary duty kepada perseroan yang dipimpinnya. Apabila direksi melanggar fiduciary duty tersebut, khususnya jika dia melakukan kesalahan (baik dengan kesengajaan atau kesalahan), maka pihak pemegang saham dapat mewakili perseroan untuk menggugat direksi tersebut, dan seluruh hasil dari gugatan tersebut (misalnya ganti rugi dari direksi) akan menjadi milik perseroan, bukan milik pemegang saham penggugat. Gugatan yang diajukan oleh pemegang saham atas nama perseroan disebut dengan _Gugatan Derivatif_ (Derivative Action).

Definisi dari Gugatan Derivatif adalah : Suatu gugatan perdata yang diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bertindak untuk dan atas nama perseroan (jadi bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham), gugatan mana diajukan terhadap pihak lain (misalnya direksi karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseroan, sungguhpun untuk kepentingan prosedural, pihak perseroan kadang-kadang menjadi pihak tergugat.
Gugatan derivatif ini merupakan gugatan kekecualian (abnormal) sebab dalam kasus- kasus normal, maka yang bertindak sebagai pihak yang mewakili perseroan bukan pemegang saham, melainkan pihak direksi atau yang dikuasakan oleh direksi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasarnya. Istilah derivative action lahir pertama kali di Amerika Serikat dalam putusan perkara Wallersteiner v. Moir (No.2) di tahun 1975 yang dijatuhkan oleh Court of Appeal. Dalam kata tersebut mengandung arti : _the individual shareholder is enforcing a right which is not his or hers but rather is _derived from_ the company_.Deskripsi tersebut telah mengakar dan kemudian dirumuskan dalam peraturan Mahkamah agung (Supreme Court Rules) sebagai : _begun by wirt by one or more shareholders of a company where the cause of action is vested in the company and relief is accordingly sought on its behalf_.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dikenal gugatan derivatif ini. Untuk itu, Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan sebagai berikut :
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi atau komisaris. Penjelasan atas Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan sebagai berikut :
Gugatan yang diajukan pada dasarnya berisikan permohonan perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah-langkah tertentu, baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.  Dalam derivative action seorang atau lebih pemegang saham, diberikan hak, untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan melakukan tindakan hukum dalam bentuk pengajuan suatu gugatan terhadap anggota direksi perseroan, yang telah melakukan pelanggaran terhadap fiduciary dutynya. Derivative action ini berbeda dari gugatan perorangan yang diajukan oleh suatu atau lebih pemegang saham untuk kepentingan sendiri sebagai pemegang saham dalam perseroan.

    Unsur yuridis yang utama dari suatu gugatan derivatif adalah :
1. Adanya gugatan.

2. Gugatan tersebut tentunya diajukan ke pengadilan.
3. Gugatan tersebut diajukan oleh pemegang saham dari perseroan.
4. Pemegang saham mengajukan gugatan untuk dan atas nama perseroan.
5. Pihak yang digugat selain pihak perseroan, biasanya direksi perseroan tersebut.
6. Sebabnya diajukan gugatan tersebut karena adanya suatu kegagalan dalam perseroan atau kejadian yang merugikan perseroan yang bersangkutan.
7. Karena diajukan untuk dan atas nama perseroan, maka segala hasil dari gugatan tersebut menjadi milik perseroan, sungguhpun yang mengajukan gugatan adalah pemegang saham.
Dalam hal pelanggaran fiduciary duty oleh direksi ada sekurangnya tiga kepoentingan yang harus diperhatikan :
a. Kepentingan perseroan.
b. Kepentingan pemegang saham perseroan khususnya pemegang saham minoritas.
c. Kepentingan pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan perseroan, khususnya kepentingan dari pihak kreditor perseroan.

 Dalam sistem Undang-Undang No.1 tentang Perseroan Terbatas, dikenal berbagai model gugatan/permohonan ke pengadilan dalam kaitannya dengan suatu perseroan terbatas. Model-model gugatan/keterlibatan pengadilan terhadap suatu perseroan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Gugatan Biasa.
Gugatan biasa ini merupakan gugatan yang dapat diajukan oleh atau terhadap perseroan atau organ-organ ke pengadilan berdasarkan ketentuan di luar dari ketentuan undang-undang perseroan atau di luar anggaran dasar dari perseroan tersebut. Dan gugatan biasa ini terbit dari kasus-kasus biasa seperti gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrecht matiga daad) atau wanprestasi.

2. Gugatan Perseroan
Gugatan perseroan ini merupakan gugatan yang dapat diajukan oleh atau terhadap perseroan atau organ-organnya ke pengadilan berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Perseroan atau Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Yang di mana gugatan perseroan ini terdiri dari :  Gugatan langsung, Gugatan kelompok,  Gugatan derivatif, Gugatan oleh perseroan.

3. Permohonan ke Pengadilan
Untuk model permohonan (bukan gugatan) ke pengadilan, Undang-Undang No.1 tentang Perseroan Terbatas mengintrodusirnya untuk beberapa kegiatan sebagai berikut :
1. Permohonan agar pemegang saham dapat melakukan sendiri RUPS tahunan.
2. Permohonan agar pemegang saham dapat melakukan sendiri RUPS luar biasa.
3. Permohonan direksi agar perseroan dipailitkan.
4. Permohonan agar dilakukan investigas.
5. Permohonan agar perseroan dibubarkan.
6. Permohonan agar diangkat likuidator baru.
Undang-undang Perseroan Terbatas mengakui secara tegas prinsip gugatan derivatif ini sampai batas-batas tertentu. Dalam hal ini, agar dapat mengajukan gugatan tersebut, pemegang saham penggugat haruslah memegang saham minimal 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Di samping batasan minimum 10% (sepuluh persen) pemegang saham, ketentuan lain untuk gugatan derivatif ini adalah bahwa gugatan derivatif hanya dapat ditujukan terhadap direksi (sebaga tergugat) dan juga terhadap komisais. Dengan demikian, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995, pihak pemegang saham tidak dapat mewakili perseroan untuk menggugat pihak dalam perseroan selain dari direksi dan komisaris dan juga tidak dapat digugat (secara derivatif) terhadap pihak ketiga di luar perseroan. 

Contoh dari gugatan derivatif adalah sebagai berikut :
1. Gugatan untuk mendapatkan dividen (meskipun terhadap hal tersebut juga dibawa dengan gugatan langsung), karena dapat saja tidak memberikan dividen itu bertujuan untuk menekan saham minoritas.
2. Gugatan ganti kerugian karena terjadi tindakan yang tergolong ke dalam doktrin ultra vires.
3. Gugatan karena adanya tindakan pembagian dividen yang tidak layak.
4. Gugatan untuk mencegah dilakukannya penyimpangan dari fiduciary duty oleh direksi, pegawai perusahaan atau pemegang saham pengendali.
5. Gugatan untuk mencegah dilakukannya perbuatan yang dapat merugikan perseroan oleh pihak ketiga di luar perseroan.
6. Gugatan ganti kerugian akibat perbuatan yang merugikan perseroan oleh pihak ketiga di luar perseroan.
Dalam hal gugatan derivatif yang ditujukan terhadap direksi perseroan, karena pihak anggota direksi yang melakukan kesalahan, maka tidak mungkin anggota direksi tersebut yang mewakili perseroan, karena akan ada conflict of interest, sungguhpun dalam hal-hal yang normal, pihak direksilah yang bertindak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Karena itu, dalam hal ini gugatan tersebut haruslah diajukan oleh pihak lain, dalam hal ini diperkenankan jika diajukan oleh pihak pemegang saham. Namun demikian, gugatan atas nama perseroan yang diajukan berdasarkan Pasal 84 ayat (3), yakni dalam hal direksi memiliki conflict of interest, termasuk jika direksi menjadi tergugat, dalam hal ini bukanlah gugatan derivatif. Sebab, pihak pemegang saham menurut Pasal 84 ayat (3) tersebut diangkat resmi oleh RUPS atau Anggaran Dasar, dan bertindak bukan lagi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham melainkan sebagai acting director, sehingga gugatan yang dilakukannya adalah gugatan langsung (direct suit), dan gugatan tersebut bukan gugatan pemegang saham, melainkan gugatan perseroan. Kebetulan saja perseroan diwakili oleh orang yang berasal dari pemegang saham. Jadi, berbeda dengan gugatan berdasarkan Pasal 85 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (2). Apakah mungkin seorang direksi lain selain yang dituduh berasalah yang mengajukan gugatan terhadap direksi yang bersalah, untuk dan atas nama perseroan dengan asumsi Anggaran Dasar Perseroan memungkinkan untuk itu. Hal tersebut juga tidak mungkin dilakukan mengingat sistem tanggung jawab anggota direksi satu dengan yang lainnya adalah tanggung jawab renteng (joint and several), sebagai konsekuensi dari sistem representatif kolegial, lihat penjelasan atas Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No.1  tentang Perseroan Terbatas, sehingga sungguhpun menurut Pasal 85 ayat (3) Undang- Undang No.1 tentang Perseroan Terbatas yang digugat secara derivatif adalah anggota  dari direksi, tetapi demi hukum, anggota direksi yang lainnya juga ikut terbawa-bawa berdasarkan prinsip representasi kolegial tersebut, meskipun dalam hal terjadi kesalahan dari seorang anggota direksi, maka anggota direksi tersebut sajalah yang bertanggung jawab secara pribadi.
Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas tersebut menentukan sebagai berikut :
Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaianya menimbulkan kerugian pada perseroan.

Penjelasan atas Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang No.1 tentang Perseroan Terbatas tersebut :
Dalam hal tindakan direksi merugikan perseroan, maka pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini dapat mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap direksi melalui pengadilan. Selanjutnya dikatakan lagi oleh Davies bahwa di samping perbedaan tersebut, ada beberapa perbedaan lainnya antara gugatan pribadi pemegang saham dengan derivative action. Derivative action dapat dilakukan oleh setiap pemegang saham tanpa memperhatikan apakah suatu tindakan yang digugat, yang dilakukan oleh anggota direksi perseroan yang melanggar fiduciary duty, telah dilakukan sebelum ia menjadi pemegang saham dalam perseroan, selama dan sepanjang tindakan yang digugat tersebut memang merugikan kepentingan perseroan. Sedangkan hak gugatan pribadi pemegang saham hanya dapat dilakukan terhadap tindakan anggota direksi yang merugikan kepentingannya. Untuk keperluan ini perlu diperhatikan bahwa derivative action hanya dapat dilaksanakan dan berlangsung secara penuh di pengadilan jika hal tersebut disetujui oleh pengadilan.
2. Persyaratan Gugatan Derivatif (Derivative Action)
Tidak setiap gugatan yang diajukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perseroan dapat diakui sebagai derivative action. Ada beberapa syarat yang memungkinkan dilakukannya derivative action yaitu :
a. Pemegang saham tidak dapat mengajukan gugatan dalam bentuk derivative action, jika yang digugat adalah tindakan atau perbuatan anggota direksi yang dapat disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan persetujuan sederhana (ordinary resolution).
b. Walaupoun tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh anggota direksi perseroan tersebut adalah tindakan atau perbuatan yang tidak dapat disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan derivative action hanya berhasil jika anggota direksi yang melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar fiduciary duty tersebut adalah anggota direksi yang dominan dan memegang kendali dalam perseroan, dan dalam hal tertentu disetujui oleh sebagian besar pemegang saham independen. Persyaratan pertama diberikan dengan tujuan untuk menghindari kerugian bagi perseroan itu sendiri sebagai akibat dari gugatan untuk dan atas nama perseroan oleh salah satu lebih pemegang saham yang tidak puas dengan tindakan salah satu atau lebih anggota direksi perseroan yang menurut pertimbangan pemegang saham tersebut tidak sesuai dengan kepentingannya.
Ada 2 (dua) hal yang secara umum dapat dikatakan sebagai pengecualian dari pengesahan tindakan atau perbuatan anggota direksi yang melanggar fiduciary duty yang dapat dilakukan oleh suara mayoritas biasa dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham. Hal-hal tersebut adalah :
1) Tindakan ultra vires (yang berada di luar maksud dan tujuan perseroan).
2) Tindakan lain yang memerlukan persetujuan khuisus dalam suatu rapat umum pemegang saham. 

Persyaratan kedua mengandung dua unsur yang perlu diperhatikan yaitu :
a) Anggota direksi tersebut adalah anggota direksi yang memegang kendali dalam perseroan, dalam hal ini lebih menekankan pada kedudukan anggota direksi sebagai pemegang saham dan kemampuannya untuk memberikan atau mempengaruhi keputusan yang akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
b) Bahwa ada kalanya tindakan seorang pemegang saham, yang menyatakan dirinya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili perseroan belum tentu benar-benar mewakili kepentingan perseroan, oleh karena itu untuk memberikan justifikasi dari tindakan tersebut diperlukanlah persetujuan dari sebagian besar pemegang saham minoritas yang merupakan pemegang saham independen dalam perseroan. Hal yang terakhir ini dianggap lebih dapat mewakili kepentingan perseroan secara utuh. Gugatan derivatif merupakan bentuk penyelesaian yang paling penting di mana pemegang saham minoritas yang dirugikan berhak untuk meminta pertanggung-jawaban direksi, karyawan, maupun pemegang saham mayoritas atas kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan (mismanagement), pengalihan harta kekayaan perseroan, dan tindakan manipulasi yang merugikan perseroan.
3. Pensahan Pelanggaran Fiduciary Duty
Merupakan suatu prinsip umum bahwa seseorang yang melaksanakan tugasnya sebagai trustee dapat dibebaskan dari kewajibannya oleh pihak yang memberikan kepercayaan tersebut dengan mensahkan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil oleh trustee tersebut, konsep yang demikian juga berlaku bagi perseroan. Pensahan tindakan tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham memiliki dua aspek :
1. Mengikat perseroan dengan tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh anggota direksi yang melakukan pelanggaran atas fiduciary dutynya tersebut.
2. Membebaskan anggota direksi tersebut dari pertanggungjawabannya kepada perseroan dari pelanggaran fiduciary dutynya tersebut.
Selanjutnya dikatakan bahwa walaupun demikian tidak semua tindakan pelanggaran fiduciary duty dapat disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengadilan telah mengambil keputusan bahwa tidak semua pelanggaran terhadap fiduciary duty dapat disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan pada resolusi atau keputusan yang diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana (ordinary majority). Pensahan setiap tindakan anggota direksi yang melanggar fiduciary duty dapat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari seorang anggota direksi yang juga merangkap sebagai pemegang saham mayoritas perseroan. Jika setiap tindakan pelanggaran terhadap fiduciary duty dapat dengan mudah disahkan oleh perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan perseroan. Satu rumusan umum yang dapat dibuat sehubungan dengan hal tersebut adalah bahwa mayoritas pemegang saham tidak diperkenankan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengambil alih harta kekayaan perseroan. Menurut P. Lipton, tindakan yang dapat diambil oleh perseroan terhadap pelanggaran fiduciary duty meliputi antara lain :
1. Ganti rugi atau kompensasi.
2. Pengembalian keuntungan yang diperoleh oleh anggota direksi tersebut sebagai akibat dari tindakannya yang menguntungkan dirinya secara tidak sah tersebut (account of profits). Ada kalanya suatu pelanggaran terhadap fiduciary duty tidak menimbulkan kerugian materil secara langsung bagi perseroan, maka tidak satu bentuk ganti rugi atau kompensasi yang dapat dimintakan oleh perseroan kepada anggota direksi yang melanggar fiduciary duty tersebut. Dalam hal anggota direksi tersebut memperoleh keuntuingan dari tindakannya tersebut, maka atas keuntungan pribadi anggota direksi yang diperoleh dari tindakannya melanggar fiduciary duty dapat diminta untuk diserahkan kepada perseroan.
3. Permohonan untuk membatalkan perjanjian yang dibuat oleh anggota direksi tersebut. Salah satu pelanggaran fiduciary duty adalah dibuatnya perjanjian secara sembunyi-sembunyi oleh anggota direksi yang menguntungkan dirinya sendiri. Dalam banyak hal perjanjian ini dapat merugikan perseroan secara tidak langsung. Maksud dari pembatalan perjanjian ini adalah untuk mengembalikan segala sesuatunya kembali kepada keadaannya semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian antara anggota fiduciary duty anggota direksi tersebut terhadap perseroan.

4. Pengembalian harta kekayaan yang anggota direksi. Dalam hal anggota direksi memperoleh harga kekayaan sebagai akibat pelanggarannya terhadap fiduciary dutynya, maka perseroan dapat meminta agar harta kekayaan yang diperoleh tersebut diserahkan kepada perseroan.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

1. Direksi bertugas mengelola Perseroan. Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk menjalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota direksi secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpangan atau kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.  Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ditentukan bahwa segala kerugian yang diderita oleh perseroan ataupun pihak ketiga akibat kesalahan Direksi harus ditanggung dengan harta pribadinya bersama-sama harta perseroan.

2. Pelanggaran fiduciary duty oleh direksi dapat dilakukan gugatan yang disebut dengan _gugatan derivatif_ (derivative acton), yaitu suatu gugatan perdata yang diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bertindak untuk dan atas nama perseroan (jadi bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham), gugatan mana diajukan terhadap pihak lain (misalnya direksi) karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseroan, sungguhpun untuk kepentingan prosedural, pihak perseroan kadang-kadang menjadi pihak tergugat. Syarat dilakukannya derivatif yaitu pemegang saham tidak dapat mengajukan gugatan dalam bentuk derivative action, jika yang digugat adalah tindakan atau perbuatan anggota direksi yang dapat disahkan oleh RUPS berdasarkan persetujuan sederhana, gugatan derivatif hanya berhasil jika anggota direksi yang melanggar fiduciary duty adalah anggota direksi yang dominan.

3. Pihak tergugat yakni pihak yang diduga melakukan hal yang merugikan perseroan dapat melakukan tangkisan di pengadilan ketika gugatan sedang berlangsung. Tangkisan tersebut terdiri dari diskualifikasi penggugat, tidak memenuhi persyaratan prosedural, tangkisan dengan alasan substantif. Ganti rugi dari gugatan derifatif juga dapat dilakukan yaitu dengan membayar ganti rugi yang terdiri dari unsur-unsur kerugian, biaya dan bunga, dipaksa untuk berbuat sesuatu, dipaksa untuk tidak berbuat sesuatu.

B. Saran

1. Agar prinsip-prisip Good Corporate Governance (GCG) dapat menjadi bagian dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Apabila pengaturan GCG dalam UUPT tersebut ditegakkan dengan baik karena tidak ada gunanya pengaturan yang baik tanpa penegakan hukum yang tegas.

2. Agar peraturan atau pedoman GCG dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaksananya (direksi/komisaris), sehingga memperoleh hasil yang baik, peraturan atau pedoman GCG yang baik dengan pelaksana yang kurang baik hasilnya dapat dipastikan tidak baik.

3. Agar peraturan atau pedoman GCG yang diberlakukan dapat memberi efek positif ganda, yaitu pada satu sisi harus memberikan keleluasan kepada direksi untuk mengelola perusahaan dengan sebaik mungkin.

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel  tentang Contoh Makalah Hukum Bag. 3 bermanfaat untuk anda.

PREVIEW : Contoh Makalah Hukum Bag. 2

Sumber : Zulfi Chairi, 2013,Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance, Universitas Sumatera Utara, Sumatera.
Unknown hukum

Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana

Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana. Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”

A. Pengertian Hukum Pidana

Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.

Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :


1. Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.

2. Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

1. Pembunuhan
2. Pencurian
3. Penipuan
4. Perampokan
5. Penganiayaan
6. Pemerkosaan
7. Korupsi

B. Tujuan Hukum Pidana

Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :

1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya

Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
Unknown hukum

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi terbuka

A. Arti Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.

Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.

B. Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila

Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :

a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.

b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.

c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.

d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya. Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.

C. Batas-Batas Keterbukaan Ideologi Pancasila

Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :

a. Stabilitas nasional yang dinamis.

b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.

c. Mencegah berkembangnya paham liberal.

d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.

e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka yaitu cita – cita yang ( nilai ) bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila merupakan wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai luhur dan hukum. Pancasila juga memiliki cita – cita moral dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai – nilai Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan Pancasila harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat nya. Maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa ada nya pertentangan. Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal konseptual, Pancasila adalah ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan tentunya menjadi acuan untuk semangat bangsa Indonesia.

2. Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka :

Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia

Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional

Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang

Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila

Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.

Pengalaman sejarah bangsa Indonesia

Isinya tidak operasional
Unknown hukum

Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.2

Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.2. Makalah ini merupakan lanjutan dari contoh dari Contoh Makalah Kewarganegaraan sebelumnya. Semoga Makalah Kewarganegaraan yang membahas mengenai Negara dan kostitusi dapat membantu anda dalam meyelesaikan tugas kuliah maupun tugas sekolah anda. Berikut Lanjutan makalah Kewarganeraan sebagai berikut.

C. KONSTITUSI INDONESIA

1. Pengantar

Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbaganti kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen tehadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut . Dengan sendirinya amandemen dilakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.


Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUDmemiliki sifat ‘’multi interpretable’’ dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada preside. Karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan- akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.


Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya system kekuasaan dengan ‘’checks and balances’’ terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah meupakan suatu keharusan, karena hal itu akan megantarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.

Amandemen terhadap UUD 1945 di lakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan member tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amademen kedua dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 agustus 2002.

Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa kea rah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amademen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan polotik, sehingga diharapkan struktur kelembagatan Negademokrra yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahtraan rakyat.

2. Hukum Dasar Tertulis ( Undang- Undang Dasar )

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan kukum tidak tidak tertulis (convensi). Oleh karena itu sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara mumu menurut E.C.S wade dalam bukunya constitutional law, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menggapnya sebagai suatu orgnisasi kekusaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislative, eksekutif dan badan yudikatif.

Undang-undang dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sam lain. Undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan keuasaan dalam suatu Negara .


Dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:

(1) Telah cakup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelengerakan Negara, untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.

(2) sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seirirng perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis bersidat mengikat, oleh karena itu makin supel aturannya itu makin baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar jangan ketinggalan zaman.

Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:

(1) Penyelenggaraan Kehidupan Negara

(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan pengertian –pengertian tersebut diatas, maka sifat-sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :

(1) Oleh Karena sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah negara sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

(2) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yait memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai degan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.

(3) Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstituasional.

(4) Undang-undang dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma huku positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.

3. Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.

(2) Tidak Bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.

(3) Diterima oleh rakyat

(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar.

Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut :

(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) undang-undang dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan baerdasarkan musywarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran kerakyatan dan permuyawaratan/perwakilan.

(2) Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :

(a) Pidato kenegaraan presiden republic Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(b) Pidato Presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama dan pada minggu bulan januari setiap tahunnya.

Ketiga hal dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar ( merupakan pelengkap). Namun perlu digaris bawahi bilamana convensi ingin dijadikan menjadin rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR , dan rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.

Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

4. Konstitusi
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, diperguanakan juga istilah lain yaitu ‘’konstitusi’’ istilah dalam berasal dari bahasa inggris ‘’constitution’’ atau dari bahasa belanda ‘’contitutie’’. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan Jerman, yang dalam sehari-hari menggunakan kata ‘’Groudwet’’ ( Grond=dasar, wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:

1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau

2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar.


Dalam praktek ketatanegaraan Negara republic Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesi Serikat .

5. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002

Sistem pengertian Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pengertian Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahaan kedaulatan rakayat oleh karena itu sistm pemerintahan Negara yang di rinci sebagai berikut. Walupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis. Namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai studi komperatif, sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.

a. Indonesia Ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rectstaat) tidak berdasar atas kekuatan belaka (Machstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara, termasuk didalamnya pemerintahn dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (Recht) disini dihadapkan pada kekuasaan (macht). Prinsip dari sistem ini disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal-pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechtside) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.

Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan UUD hukuz1945, jelas bahwa Negara hukum yang dimaksud berarti Negara bukan hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja, yang mengjaga jangan sampai pelanggaran dan menindak pada pelanggar hukum. Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yang Negara harus bertanggung jawab kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.


Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (reichmatigheid). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi du a kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputusan yang tepat keapabila ada pertentangan kepentingan atau salah satu kepentingan tidak terpenuhi, sehingga harus dilaksanakan secara bijaksana yang dengan sendirinya harus senantiasa berlandasan atas peraturan hukum yang berlaku.

b. Sistem Konstitusional

Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan suatu penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, keteapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti dikemukakan diatas.


Dengan landasan kedua sistem Negara hukum dan sistem kontituonal diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksanya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.

c. Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Rakyat

Sistem kekusaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (veretretungorgatan de wiilens des statsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besegaar Haluan Negara. Majelis Ini Mengangkat Kepala Negara (Presiden) Dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasan Negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah diciptakan oleh majelis. presiden yang diangkagt oleh majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis (mandatris) dari majelis. Presiden wajib mejalankan putusan-putusan majelis, dan “tidak neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada majelis.


Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuaaan tertinggi dalam Negara secara kelembagaan tertinggi Negara, walaupun esensinya tetap rakyat memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945 amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden Dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden Dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh karena itu sekarang presiden bersifat “neben” dan bukan “untergeordnet” karena presiden presiden langsung dipilih rakyat, UUD 1945 hasil amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).

d. Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara Yang Tertinggi Di Samping MPR Dan DPR

kekuasaan presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut :


“dibawah majelis permusywaratan rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemeritahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan presiden (concentration of power rensponsinbility upon the presiden) “.


Berdasrkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR

Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :


“Disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat undang- undang (gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan”.

f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut:

mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (pasal 71 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.

g. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas

Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 di jelaskan sebagai berikut:


Menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam sistemkekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mendataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang- Undang maupun Undang- Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan impeachment.


Meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “dictator” . Di atas telah ditegaskan bahwa ia bukan mendataris Permusyawaratan Rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR dan MPR kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh- sungguh surat Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan kekuasaan. Sifat Negara Hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat- alat pelengkapnya bertindak menurut dan terikat kepada aturan- aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat- alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan- aturan itu.

Ciri- ciri suatu Negara Hukum adalah:

a. Pengakuan dan perlindungan hak- hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.

b. Peradilan yag bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain atau tidak memihak

c. Jaminan kekuasaan hukum

Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaanya, ketentuan ini menunjukkan bahwa dinegara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak- hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum, buka kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan Negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan- peraturan pelaksanaan. Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan pancasila, hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita- cita lihur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.


Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan- badan kehakiman yang kokoh, kuat, yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga- lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib bekerja sama dengan badan- badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat.


Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar- benar akan mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar- dasar hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil Amandemen 2002 yang mengemban amanat Demokrasi dan perlindungan hak- hak asasi manusia.


Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat di simpulkan beberapa hal sebagai berikut:

a. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (terotorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang berada dalam wilayah tersebut.

b. Konstitusionalisme adalah menyamgkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim di sebut limited government. Dalam pengertian inilah konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain yaitu hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.

c. Sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD 1946 setelah amandemen yaitu Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum,sistem konstitusional, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.

B. Saran

Demikianlah yang kami dapat paparkan mengenai materi Negara dan Konstitusi, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya PENGETAHUAN dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya judul makalah ini.


Penulis banyak berharap para pembaca budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan- kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan pada khususnya juga para pembaca yang budiman.

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel tentang Contoh Makalah Kewarganegaraan bermanfaat untuk anda.

Sumber : Nurul islamiah Haerul,2013,Negara dan Konstitusi, Stie Tri Darma Nusantara, Makassar

PREVIEW PAGE :  Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.1
Unknown hukum

Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.1

Contoh Makalah Kewarganegaraan.  

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budaya yang diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Sedangkan konstitusi berasal dari bahasa perancis Constituer dan Contitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat) dengan demikian konstitusi memiliki arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata Negara dari suatu Negara sehingga hukum tata Negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata Negara. Penggunaan istilah ini didasarkan atas alas an bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol .

Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi- sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk di ubah- ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.



B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang, masalah- masalah yang akan di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut:

a. Apakah pengertian Negara ?
b. Apakah pengertian konstitusionalisme ?
c. Bagaimanakah sistem pemerintahan di Indonesia ?

BAB II
NEGARA DAN KONSTITUSI

A. Pengertian Negara

Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi Masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S;M., merumuskan dalam bukunya politician, yang disebutnya sebagai Negara palis, yang pada saat itu asih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut Negara hokum, yang didlamnya terdapat sejufmlah warga Negara yang ikut dlam permusyawartan (acclesia). Oleh karena itu menurut aristoteles keadialan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.

Pengertian lain tentang Negara dikembang oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu civitas dei yang artinya Negara tuhan, dan civitas terrena atau civitas diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas terrena ini di tolak oleh agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberpa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan Negara adalah gereja yang mewakili Negara tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei.

Berbeda dengan konsep pengertian Negara menurut kedua tokoh pemikir Negara tersebut, Nicollo machiavalli (1469-1527), yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan , dalam bukunya ‘principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang Negara dari sudut kenyataan bahwa dalam Negara harus ada kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin Negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara yang tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu Negara karena lemahnya kekuasaam Negara. Bahkan yang lebih terkenal ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghallakan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter, yang jatuh dari nilai-nilai moral.

Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksiyang kuat dari filsuf lain seperti Thomas hobbes (1588-1679), jhon lock (1632-1704) dan rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya Negara hak-hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya, sehingga dalam status naturalis, yait sebelum terbentuknya Negara, hak-hak it akan di langgar. Konsekkuensinya dalam kehidupan alamiah trsebut terjadilah pembentran kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya Negara, menurut hobbes homo homini lupus, yaitu manusia jadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut belum omnium contre omnes dan hukum yang berlaku hukum rimba.
Berikut ini konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain: Roger H. soltau, megemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang /authorithy yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat . Sementara itu menurut Harold J. Lasky, bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merupakan suatu Negara manakala cara hidup yang harus di taati baik oleh individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat . Max weber mengemukakan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik dala suatu wilayah . Mc. Iver menjelaskan bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa . Sementara Miriam budiarjo guru besar ilmu politik Indonesia mengemukakan, bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui pengeasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah .

Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang Negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara me iliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara adalah meliputi: wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya

NEGARA INDONESIA

Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara didunia ini memiliki spesifikasi serta cirri khas masing-masing. Negara inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan cirri khas bangsa serta wilayah bangsa inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dilator belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga Negara inggris tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan eksistensi kerajaan. Negara amerika tumbuh dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang mejelajah benua, meskipun bangsa yang dimaksud adalah inggris, yang kemudian disusul oleh berbagai etnis didunia seperti cina dan bangsa asia lainnya, perancis, spanyol, amerika latin dan lai sebagainya. Oleh karena itu amerika terbentuk melalui integrasi antara etnis didunia. Demikian pula Negara-negara lain didunia tumbuh dan berkembang dengan cirri khas dan sejarahnya masing-masing.

Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilator belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan belanda serta jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilator belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membetuk bangsa ini sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikiya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsure pokok Negara melalui sumpah pemuda 28 oktober 1928. Isi sumpah pemuda itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur Negara yaitu satu nusa (wilayah) Negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga Negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan Negara.

Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa didunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintah Negara Indonesia yang disusun berdasarkan undang-undang dasar Negara, wilayah Negara serta dasar filosofis Negara yaitu Pancasila .

B. KONSTITUSIONALISME

Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu system pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitualisme mengacu pada pengertian system intituasional secara efektif dan teratur terhaadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasan dalam proses pemeintahan dapat dibatasi dan dikendalikan . Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan umum dalam suatu kehidupan manusia.

Ketika Negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya yang sangat kuat, sentralistis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17, berbagai teori politik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan system yang sangat kuat tersebut.

Basis pokok konstituasionalisme adalah kesempatan umum atau persetujuan (conseus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dari penggunan mekanisme yang disebut Negara . Oleh karena itu kata kuncinya adalah consensus general agrament. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula revolusi. Dalam sejarah Perkembangan Negara didunia peristiwa tersebut terjadi di perancis tahun 1789, di amerika 1776, dirusia 1917 bahkan diindonesia terjadi tahun 1945, 1965 dan 1998.

Consensus yang menjamin tegaknya konstitualisnolisme dizaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau consensus, sebagai berikut :

1. Kesepakatan tentang tujun atau cita-cita bersama (the general goals of society or General acceptance of the same phlsophy of government).
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara (the basis of govermet)
3. Kesepakatan tentang bentuk intitusi-intitusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the from intitusions and procedures)
Kesempatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tegah- tengah pluralism atau kemajukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falasafah kenegaraan atau staatside (cita Negara) yang berfungsi sebagai philosophiscegronslaag dan common platform, diantara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.

Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar filsafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah:

(1) ketuhanan yang maha esa,
(2) kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) persatuan Indonesia,
(4) kerakayatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusywaratan dan perwakilan,
(5) keadilan social bagi seluruh rakyat indoneia.

Kelima pinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu :
(1) melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,
(2) meningkatkan (memajukan) kesejahteraan umum,
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.
Kesepakatan kedua, adalah bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepkatan kedua ini juga sangat principal. Karena dalam setiap warga Negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan Negara harus didasarkan atas rule of law. Bahkan di amerika dikenal istilah the rule of law, and not rule of man” untuk menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yan sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu Negara, bukan manusia.

Istilah “the rule of tha law” harus dibedakan dengan istilah “ the rule by law” dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya bersifat intrumentalis atau hanya sebagai alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada ditangan orang atau manusia yaitu “ the rule of man by rule”. Dalam pengertian yang demikian , hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuan suatu system yang puncaknya terdapat pengetian mengenai hukum dasar yang disebut konstitusi, baik dlam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian ini kita kenal istilah constituational state yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang system aturan sangat penting sehingga konstitusi sendiri dapat dijadikan pegangan tertinggi dam memutuskan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada consensus semacam itu, konstitusi tidakn berguna , karena ia sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati, hanya bernilai semantic dan tidak berfungsi atau tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Kesepakatan yang ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ negara itu dan warga negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mecerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegera dan mekanisme keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constituational state). Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadiakan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Para perancang dan perumus konstitusi seharusnya tidak memyangkan bahw konstitusi akan diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah di uabah. Karena itu mekanismenya perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah undang-undang. Meskipun demikian seharusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi tatkala orde baru.

Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitualisioanlisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau lazim disebut prinsip limited government. Dalam pengertian inilah maka konstitusiaonalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antar pemerintah dengan warga Negara; dan kedua, hubungan antara lembaga pemeintahan yang satu dengan lainnya.

NEXT PAGE : Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.2
Unknown hukum

Contoh Makalah Hukum Bag. 2

Contoh Makalah Hukum Bag.2. Makalah ini merupakan lanjutan dari makalah sebelumnya yang pernah saya posting. Dan kali baru sempat untuk melanjutkan makalah mengenai Makalah Hukum tentang Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance yang menjadi inti dari makalah ini. Berikut makalah hukum tentang Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance.

BAB III
PEMBAHASAN

A. Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance

Sebagai artificial person (manusia semu), Perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri.Untuk itulah maka diperlukan orang-orang yang memiliki kehendak yang akan menjalankan Perseroan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Perseroan. Orang-orang yang akan menjalankan, mengelola dan mengurus Perseroan ini, dalamUndang-Undang Perseroan Terbatas disebut dengan istilah organ Perseroan. Masing-masing organ dalam Perseroan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan Perseroan.

 
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di  dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan suatu organ yang di dalamnya terdiri dari satu atau lebih anggota yangt dikenal dengan sebutan direktur. Direksi dapat terdiri satu orang atau beberapa orang. Pada prinsipnya suatu Perseroan Terbatas dapat mempunyai hanya satu orang direktur, akan tetapi dalam hal-hal tertentu sebuah Perseroan Terbatas haruslah mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang direktur, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat.
2. Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan hutang
3. Perseroan berbentuk Perseroan Terbuka.

Ada 4 (empat) macam direktur perseroan, yaitu sebagai berikut:

a. Direktur biasa, yakni direkturk yang dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh anggaran dasar. Inilah direktur yang poaling lazim dan banyak sekali terdapat dalam praktek.

b. Direktur de facto, yaitu direktur yang tidak dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh anggaran dasar.

c. Direktur substitusi atau direktur alternatif, yaitu direktur pengganti yang sifatnya sementara atau yang ditugaskan khusus untuk perbuatan tertentu.

d. Direktur bayangan, yaitu direktur yang bertugas hanya menjadi pajangan belaka, di mana setiap pekerjaan dilakukan atas suruhan pihak lain, atau bahkan pihak lain yang melakukan tugas-tugas direksi. Selain dari model direksi seperti tersebut di atas, masih didapat model direksi lain, seperti direktur eksekutif, direktur non eksekutif, managing director, associate director, direktur permanen, direktur nominee, dan lain-lain.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, hanya perorangan yang dapat menjadi direktur suatu perseroan terbatas. Akan tetapi, ada banyak negara yang bahkan memperbolehkan badan hukum yang menjadi direktur. Di Belanda misalnya, badan hukum dapat menjadi direktur, tetapi hanya orang perorangan yang dapat menjadi komisaris.

Dalam hal perseroan memiliki lebih dari satu orang direktur dalam direksi, maka salah satu anggota direktur tersebut diangkat sebagai direktur utama (Presiden Direktur). Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan bahwa anggota direksi haruslah orang perseorangan. Ini berarti dalam sistem hukum perseroan Indonesia tidak dikenal adanya pengurusan perseroan oleh badan hukum perseroan lainnya maupun oleh badan usaha lain, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Selanjutnya orang perseorangan tersebut adalah mereka yang cakap untuk bertindak dalam hukum, tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan, maupun yang menjadi anggota direksi atau komisaris perseroan lain yang pernah dinyatakan bersalah telah menyebabkan pailitnya perseroan tersebut dan belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pengangkatannya. Direktur bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Berbagai ketentuan yang mengatur mengenai keberadaan atau perlunya Direksi dan Komisaris dalam organ perseroan sudah mulai diterapkan seperti dalam Pedoman Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance dan Bursa Efek Jakarta.

Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Tujuan Corporate Governance ini adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Direksi dan Komisaris dipandang sebagai kunci utama keberhasilan pengembangan Good Corporate Governance oleh dunia usaha. Secara teoritis harus diakui bahwa dengan melaksanakan prinsip Good Corporate Governance ada beberapa manfaat yang bisa diambil antara lain :

1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keoputusan yang baik.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan Shareholders.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut antara lain :

1. Keterbukaan (transparency)

Hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasiskan standard akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas.

2. Pertanggungjawaban (responsibility)

Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari akan adanya tanggung jawab sosial; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi profesional dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.

3. Keadilan (fairness)

Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading). Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas.

4. Akuntabilitas (accountability)

Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif berdasar-kan balance of power manager, pemegang saham, dewan komisaris dan auditor. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat.

Dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam perseroan, komposisi Direksi harus diperhatikan sedemikian rupa sehingga dalam menjalankan perseroan dapat memungkinkan mengambil putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis. Tergantung dari sifat khusus suatu perseroan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh per seratus dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar perseroan guna meningkatkan efektifitas atas peran manajemen dan transparansi dari pertimbangannya. Anggota berasal dari kalangan di luar perseroan itu harus bebas dari pengaruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham
Pengendali. Dalam proses pencalonan dan pengangkatan Direksi dari kalangan di luar perseroan harus diupayakan agar pendapat pemegang saham minoritas diperhatikan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan pihak yang berkepentingan.

Direksi secara fiduciary harus melaksanakan standard of care. Yang dimaksud dengan fiduciary duty adalah tugas yang dijalankan oleh Direktur dengan penuh tanggung  jawab untuk kepentingan orang atau pihak lain.
Dalam menjalankan tugas dan kepengurusannya, Direksi harus senantiasa :

1. Bertindak dengan itikad baik.
2. Senantiasa memperhatikan kepentingan Perseroan dan bukan kepentingan dari pemegang saham semata-mata.
3. Kepengurusan Perseroan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan yang wajar, dengan ketentuan bahwa Direksi tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri.
4. Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan Perseroan dengan kepentingan Direksi.

Keempat hal tersebut menjadi penting artinya, oleh karena keempat hal tersebut mencerminkan kepada kita bahwa Direksi dan Perseroan terdapat suatu bentuk hubungan saling ketergantungan di mana Perseroan bergantung pada Direksi sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan Perseroan dan Perseroan merupakan sebab keberadaan Direksi, tanpa Perseroan maka tidak pernah ada Direksi. Pada dasarnya Direksi merupakan organ kepercayaan Perseroan yang akan bertindak mewakili Perseroan dalam segala macam tindakan hukumnya untuk mencapai tujuan dan kepentingan Perseroan. Berkaitan dengan prinsip kepercayaan tersebut ada dua hal yang dapat dikemukakan di sini :

1. Direksi adalah trustee bagi Perseroan.
2. Direksi adalah agen bagi Perseroan dalam mencapai tujuan dan kepentingan-nya.

Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai suatu organ, yang merupakan tanggung jawab kolegial sesama anggota Direksi terhadap Perseroan. Direksi tidak secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Perseroan. Ini berarti setiap tindakan yang diambil atau dilakukan oleh salah satu atau lebih anggota Direksi akan mengikat anggota Direksi lainnya. Namun ini tidak berarti tidak diperkenankan terjadinya pembagian tugas di antara anggota Direksi Perseroan, demi pengurusan Perseroan yang efisien.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi wajib memahami Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Direksi yang berlaku dari waktu ke waktu.

Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh UUPT untuk menjalankan, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpangan atau kelalaian
dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Pasal 82 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan sebagai berikut :  Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tanggung jawab Direksi dalam Perseroan :


1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (persona standi in judicio)
2. Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
3. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan angka 2 di atas.

Ada beberapa tanggung jawab lain yang harus dijalankan Direksi dalam perseroan antara lain :

1. Pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemberian keterangan yang tidak benar  dan atau menyesatkan. Sebagai kewajiban untuk melakukan keterbukaan, direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan setiap data dan keterangan yang disediakan olehnya kepada publik (masyarakat) ataupun pihak ketiga berdasarkan perjanjian. Jika terdapat pemberian data atau keterangan secara tidak benar dan atau menyesatkan, maka seluruh anggota direksi (dan atau komisaris) harus bertanggung jawab secara tanggung rentang atas setiap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, sebagai akibat dari pemberian data dan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan tersebut, kecuali dapat dibuktikan bahwa keadaan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.

2. Tanggung jawab renteng antara sesama anggota Direksi Perseroan Sifat pertanggungjawaban (renteng) antara para anggota direksi dapat kita lihat dalam rumusan Pasal 23, Pasal 30 ayat (3), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 23 menentukan sebagai berikut : Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Dengan ketentuan tanggung jawab renteng tersebut, maka setiap anggota direksi diharapkan dapat menjadi controller satu terhadap yang lainnya, walau demikian pada prakteknya fungsi control melalui mekanisme check and balance sulit dilakukan. Untuk itu maka diperlukan pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang jelas. Dengan adanya pembagian tersebut, maka masalah pembuktian anggota direksi yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas tindakannya yang merugikan kepentingan perseroan menjadi lebih mudah.

3. Tanggung jawab internal direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan Setiap kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam melaksanakan kewajibannya memberikan hak kepada pemegang saham perseroan untuk :

a. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang mewakili jumlah sepersepuluh pemegang saham perseroan melakukan untuk dan atas nama perseroan terhadap direksi perseroan yang atas kesalahan dan kelalaiannya  telah menerbitkan kerugian kepada perseroan.

b. Secara sendiri-sendiri melakukan gugatan langsung untuk dan atas nama pribadi pemegang saham terhadap direksi perseroan atas setiap keputusan atau tindakan direksi perseroan yang merugikan pemegang saham.

4. Tanggung jawab eksternal direksi terhadap pihak ketiga yang berhubungan  hukum dengan perseroan.  Selain tanggung jawab perseroan dan pemegang saham perseroan, direksi perseroan juga bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Perlindungan bagi pihak ketiga ini dapat ditemukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran dan pengumuman yang disyaratkan. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban direksi terhadap pihak ketiga juga dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap ketidak- benaran informasi yang disampaikan oleh perseroan terhadap pihak ketiga.

5. Pertentangan Kepentingan. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa dalam hal terjadi pertentangan kepentingan antara kepentingan salah satu anggota direksi pada satu sisi dengan kepentingan perseroan pada sisi yang lain, maka anggota direksi berkenaan dilarang untuk bertindak mewakili perseroan. Demikian pula halnya jika terjadi suatu perkara dihadapan pengadilan antara salah satu anggota direksi dengan perseroan, maka anggota direksi berkenaan tidak diizinkan untuk mewakili perseroan
dihadapan pengadilan. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan pengaturan hal tersebut di dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perseroan. Direksi juga harus membuat suatu sistem pengendalian informasi internal, dengan tujuan :

a. Mengamankan informasi perseroan yang penting.
b. Agar informasi perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.

Pengawasan internal adalah suatu proses yangt bertujuan untuk mencapai kepastian berkenaan dengan :

1) Kebenaran informasi keuangan.
2) Efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan perseroan.
3) Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Direktur hanya bisa membebaskan diri dari tanggung jawabnya dalam 2 (dua) hal
:
a) Ia tidak menandatangani laporan tahunan dengan menjelaskan alasannya secara tertulis.
b) Ketidak benaran laporan bukan karena kesalahannya, tetapi misalnya karena kesalahan akuntan publik atau bagian keuangan perseroan yang tidak diketahui atau disadari oleh Direksi dan Komisaris.

NEXT : Contoh Makalah Hukum Bag. 3

PREVIEW : Contoh Makalah Hukum Bag. 1
Unknown hukum

Contoh Makalah Hukum Bag. 1

Contoh Makalah Hukum. Kali ini saya akan berbagi referensi makalah hukum, bagi anda ingin mengerjakan makalah tapi terkenda dengan referensi, maka dari itu saya mencoba berbagi referensi untuk anda. Sebelumnya saya telah posting beberapa artikel tentang makalah hukum, tapi kali ini saya akan posting makalah hukum dengan judul yang berbeda dengan postingan sebelumnya. Membuat makalah memang gampang-gampang susah tapi jika anda tidak mempunyai referensi tentang makalah yang anda ingin buat, tentunya akan merasa kerepotan dalam penyusunan makalah dengan minimnya referensi yang anda dapatkan. semoga postingan kali ini bisa membantu anda mengerjakan tugas kuliah dan tugas sekolah anda. adapun makalah hukum yang akan saya posting pada kesempatan ini adalah makalah hukum mengenai Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance. Berikut contoh makalah hukum yang kali ini saya posting untuk anda.

A. Latar Belakang Permasalahan

Sosialisasi dan pengembangan era good corporate governance di Indonesia dewasa ini lebih ditujukan kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas khususnya terhadap organ direksi. Berbagai ketentuan yang mengatur mengenai keberadaan Direksi dalam organ Perseroan Terbatas sudah mulai ditetapkan seperti dalam pedomanGood Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance dan Bursa Efek Jakarta.

Direksi merupakan organ yang memegang peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya suatu perusahaan tertentu. Secara yuridis, pentingnya kedudukan direksi itu tergambar dari tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Fenomena dari keberadaan perusahaan yang ada menggambarkan bahwa tidak semua Direksi yang terdapat didalam perusahaan menyadari akan tugfas dan tanggung jawabnya tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak berjalan dan atau tidak beroperasi sebagaimana yang diharapkan.

Beberapa kasus yang dapat dijadikan dasar didalam menggambarkan fenomena dari adanya Direksi yang tidak menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :

1. Konflik yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan yang merupakan gambaran bahwa Direksi tidak memperhatikan kinerja (performance) dan kesejahteraan (welfare) dari karyawan yang baik.

2. Konflik diantara sesama pengurus yang menggambarkan tidak adanya komitmen yang jelas dan tegas dari sesama pengurus.

3. Kondisi keuangan perusahaan terlilit hutang atau kredit pada pihak ketiga, seperti halnya dengan pihak perbankan. Hal ini menggambarkan manajemen keuangangan yang diterapkan tidak ditata dengan baik.

Kasus-kasus sebagaimana penulis kemukakan diatas merupakan dasar untuk menyatakan atau mengemukakan, bahwa sebuah perusahaan yang dominan diliputi oleh masalah ataupun konflik merupakan perusahaan yang tidak dikelola secara professional.

Didalam mengelola sebuah perusahaan secara professional, maka terdapat prinsip-prinsip dalam dunia usaha yang perlu diperhatikan dan diterapkan yaitu good corporate governance. Forum for Corporate Governance in Indonesia mendefenisikan corporate governance sebagai berikut :

Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstren lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Namun dalam kenyataannya prinsip good corporate governance terkadang tidak diterapkan oleh pengurus dari suatu perusahaan, terlebih-lebih pengurus yang hanya berorientasi kepada keuntungan.

B. Permasalahan

Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah :

1. Bagaimana tanggungjawab direksi didalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance

2. Bagaimana sanksi hukum terhadap direksi yang tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance

BAB II

Tinjauan Terhadap Good Corporate Governance

A. Pengertian Good Corporate Governance


Governance yang terjemahannya adalah pengaturan yang dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) ada yang menyebut tata pamong. Defenisi menurut Cadbury,1992, mengatakan bahwa Good Corporate Governance adalah mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar tercapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan.

Sedangkan Center for European Policy Study (CEPS), memformulasikan GCG adalah seluruh system yang dibentuk mulai dari hak (right), proses dan pengendalian baik yang ada di dalam maupun diluar manajemen perusahaan. Dengan catatan bahwa hak disini adalah hak dari seluruh stakehoulders dan bukan hanya terbatas kepada satu stakehoulders saja.

Sedangkan Hajiri Noensi , seorang pakar GCG dari Indo Consult, mendefenisikan GCG adalah menjalankan dan mengembangkan perusahaan dengan bersih, patuh pada hukum yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yangdilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.

B. Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance

Adapun yang menjadi prinsip Good Corporate Governance adalah sebagai
berikut :

a. Keadilan (fairness)

Melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan stakehoulder lainnya dari rekayasa-rekayasa dan transaksi yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

b. Tranparansi (transparency)

Meningkatkan keterbukaan (disclosure) dari kinerja perusahaan secara teratur dan tepat waktu dan actual (timely basis) serta benar (akurat) baik kepada para pemegang saham ataupun lembaga publik dan pemerintah.

c. Akuntabilitas (accountability)

Mendapatkan system pengawasan yang efektif didasarkan atas distribusi dan keseimbangan kekuasaan antara anggota direksi.

d. Tanggungjawab (responsibility)

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan ketentuan atau peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap lingkungan dimana perusahaan berada. Selama ini paradigma para manajer yang semula selalu berusaha mengejar tingkat laba Single bottom line) harus dibarengi dengan prinsip triple bottom line yakni selain laba juga harus memenuhi tanggungjawab social, dan menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable).

Secara teoritis harus diakui bahwa dengan melaksanakan prinsip good corporate governance, ada beberapa manfaat yang bias diambil antara lain :

1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan kepitusan yang lebih baik,meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders

2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena factor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.

3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan shareholders dan dividen. Khusus bagi BUMN akan dapat membantu penerimaan bagi APBN terutama dari hasil privatisasi.

NEXT PAGE : Contoh Makalah Hukum Bag. 2
Unknown hukum