Powered by Blogger.

Pengertian dan Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja

Pengertian dan Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja. Produktivitas merupakan nisbah atau rasio antara hasil kegiatan (output, keluaran) dan segala pengorbanan (biaya) untuk mewujudkan hasil tersebut (input, masukan) (Kussriyanto, 1984, p.1). Input bisa mencakup biaya produksi (production cost) dan biaya peralatan (equipment cost). Sedangkan output bisa terdiri dari penjualan (sales), earnings (pendapatan), market share, dan kerusakan (defects) (Gomes,1995, p.157).

Produktivitas tenaga kerja adalah salah satu ukuran perusahaan dalam mencapai tujuannya. Sumber daya manusia merupakan elemen yang paling strategik dalam organisasi, harus diakui dan diterima oleh manajemen. Peningkatan produktivitas kerja hanya mungkin dilakukan oleh manusia (Siagian, 2002, p.2). Oleh karena itu tenaga kerja merupakan faktor penting dalam mengukur produktivitas. Hal ini disebabkan oleh dua hal, antara lain; pertama, karena besarnya biaya yang dikorbankan untuk tenaga kerja sebagai bagian dari biaya yang terbesar untuk pengadaan produk atau jasa; kedua, karena masukan pada faktor-faktor lain seperti modal (Kussriyanto, 1993, p.1).

Menurut Anoraga dan Suyati, (1995, p.119-121) produktivitas mengandung pengertian yang berkenaan dengan konsep ekonomis, filosofis dan sistem. Sebagai konsep ekonomis, produktivitas berkenaan dengan usaha atau kegiatan manusia untuk menghasilkan barang atau jasa yang berguna untuk pemenuhan kebutuhan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Sebagai konsep filosofis, produktivitas mengandung pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu kehidupan dimana keadaan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan mutu kehidupan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Hal inilah yang memberi dorongan untuk berusaha dan mengembangkan diri. Sedangkan konsep sistem, memberikan pedoman pemikiran bahwa pencapaian suatu tujuan harus ada kerja sama atau keterpaduan dari unsur-unsur yang relevan sebagai sistem.

Dapat dikatakan bahwa produktivitas adalah perbandingan antara hasil dari suatu pekerjaan karyawan dengan pengorbanan yang telah dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Sondang P. Siagian bahwa produktivitas adalah: “Kemampuan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari sarana dan prasarana yang tersedia dengan menghasilkan output yang optimal bahkan kalau mungkin yang maksimal.”

Banyak hasil penelitian yang memperlihatkan bahwa produktivitas sangat dipengaruhi oleh faktor: knowledge, skills, abilities, attitudes, dan behaviours dari para pekerja yang ada di dalam organisasi sehingga banyak program perbaikan produktivitas meletakkan hal-hal tersebut sebagai asumsi-asumsi dasarnya (Gomes, 1995, p.160).

Pengertian lain dari produktivitas adalah suatu konsep universal yang menciptakan lebih banyak barang dan jasa bagi kehidupan manusia, dengan menggunakan sumber daya yang serba terbatas (Tarwaka, Bakri, dan Sudiajeng, 2004, p.137).

Menurut Manuaba (1992) peningkatan produktivitas dapat dicapai dengan menekan sekecil-kecilnya segala macam biaya termasuk dalam memanfaatkan sumber daya manusia (do the right thing) dan meningkatkan keluaran sebesar-besarnya (do the thing right). Dengan kata lain bahwa produktivitas merupakan pencerminan dari tingkat efisiensi dan efektivitas kerja secara total (Tarwaka, Bakri, dan Sudiajeng, 2004, p.138).

Menurut Sinungan, (2003, p.12), secara umum produktivitas diartikan sebagai hubungan antara hasil nyata maupun fisik (barang-barang atau jasa) dengan masuknya yang sebenarnya. Produktivitas juga diartikan sebagai tingkatan efisiensi dalam memproduksi barang-barang atau jasa-jasa. Produktivitas juga diartikan sebagai :

a. Perbandingan ukuran harga bagi masukan dan hasil
b. Perbedaan antara kumpulan jumlah pengeluaran dan masukan yang dinyatakan dalam satuan-satuan (unit) umum.

Ukuran produktivitas yang paling terkenal berkaitan dengan tenaga kerja yang dapat dihitung dengan membagi pengeluaran oleh jumlah yang digunakan atau jam-jam kerja orang.
Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja

Pengukuran produktivitas tenaga kerja menurut system pemasukan fisik perorangan atau per jam kerja orang diterima secara luas, namun dari sudut pandangan/ pengawasan harian, pengukuran-pengukuran tersebut pada umumnya tidak memuaskan, dikarenakan adanya variasi dalam jumlah yang diperlukan untuk memproduksi satu unit produk yang berbeda. Oleh karena itu, digunakan metode pengukuran waktu tenaga kerja (jam, hari atau tahun). Pengeluaran diubah ke dalam unit-unit pekerja yang biasanya diartikan sebagai jumlah kerja yang dapat dilakukan dalam satu jam oleh pekerja yang terpercaya yang bekerja menurut pelaksanaan standar.

Karena hasil maupun masukan dapat dinyatakan dalam waktu, produktivitas tenaga kerja dapat dinyatakan sebagai suatu indeks yang sangat sederhana = Hasil dalam jam-jam yang standar : Masukan dalam jam-jam waktu.

Untuk mengukur suatu produktivitas perusahaan dapatlah digunakan dua jenis ukuran jam kerja manusia, yakni jam-jam kerja yang harus dibayar dan jam-jam kerja yang dipergunakan untuk bekerja. Jam kerja yang harus dibayar meliputi semua jam-jam kerja yang harus dibayar, ditambah jam-jam yang tidak digunakan untuk bekerja namun harus dibayar, liburan, cuti, libur karena sakit, tugas luar dan sisa lainnya. Jadi bagi keperluan pengukuran umum produktivitas tenaga kerja kita memiliki unit-unit yang diperlukan, yakni: kuantitas hasil dan kuantitas penggunaan masukan tenaga kerja (Sinungan, 2003, p.24-25).
Menurut Wignjosoebroto, (2000, p.25), produktivitas secara umum akan dapat diformulasikan sebagai berikut :

Produktivitas = Output/input(measurable)+ input (invisible).
Invisible input meliputi tingkat pengetahuan, kemampuan teknis, metodologi kerja dan pengaturan organisasi, dan motivasi kerja.

Untuk mengukur produktivitas kerja dari tenaga kerja manusia, operator mesin, misalnya, maka formulasi berikut bisa dipakai untuk maksud ini, yaitu  : Produktivitas = total keluaran yang dihasilkan

Tenaga Kerja jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan Di sini produktivitas dari tenaga kerja ditunjukkan sebagai rasio dari jumlah keluaran yang dihasilkan per total tenaga kerja yang jam manusia (man-hours), yaitu jam kerja yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tenaga kerja yang dipekerjakan dapat terdiri dari tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung, akan tetapi biasanya meliputi keduanya.
Unknown Ekonomi

Ketentuan Umum Kredit Pensiun

Ketentuan Umum Kredit Pensiun. Dengan semakin maju masyarakat sebuah negara, maka tingkat ratio kredit consumen terhadap pendapatan penduduk semakin besar. Hal tersebut dikarenakan dengan semakin majunya tingkat perekonomian sebuah bangsa yang di tandai dengan semakin  meningkatnya  jumlah  unit  produksi  barang  dan  jasa  yang  berarti menyebabkan  jumlah  kelompok  fixed  income  (pekerja/labour)  semakin  massif sebagai target utama pasar kredit.

Sehubungan dengan  hal  tersebut  diatas,  diperlukan  review produk  kepada golongan berpenghasilan tetap (pensiunan) dan mitigasi risiko yang memadai untuk mencapai tingkat efisiensi biaya proses maupun untuk perbaikan kualitas pelayanan kredit, maka Direksi memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan mengenai ketentuan dan aturan pelayanan pemberian kredit kepada para pensiunan. Adapun ketentuan umum pemberian kredit pensiun sebagai berikut.
Pasal 1 dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

2. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu.

3. Kantor Cabang yang selanjutnya disebut dengan KC adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KC tersebut melakukan usahanya.

4. Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disebut dengan KCP adalah kantor di bawah KC yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KCP tersebut melakukan usahanya.

5. Kantor Kas yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan pelayanan kas dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KK tersebut melakukan usahanya, termasuk memberikan pelayanan kepada nasabah baru.

6. Kantor Fungsional yang selanjutnya disebut dengan KF adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.

7. Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:

a. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non permanen;
b. Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;
c. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).

8.Direksi:

a. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c. Bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.

9.Dewan Komisaris:

a. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c. Bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.


10. Pejabat Eksekutif

Pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain Kepala Divisi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Cabang, Kepala Kantor Fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan Kepala Kantor Cabang, Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko, Kepala Satuan Kerja Kepatuhan, dan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dan/atau pejabat lainnya yg setara.

11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:

a. Memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.
b. Memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Kelompok Usaha adalah :

a. Perorangan dan badan hukum;
b. Beberapa orang; atau
c. Beberapa badan hukum yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan, dan/atau hubungan keuangan.

Pasal 2 yaitu setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 3 yaitu bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:

a. Perseroan Terbatas;
b. Perusahaan Daerah; atau
c. Koperasi.
Unknown Ekonomi

Proses Pengkreditan Dana Pensiun

Proses Pengkreditan Dana Pensiun. Bank mendefinisikan dua kriteria peminjam, yakni peminjam perorangan dan perusahaan. Peminjam perseorangan biasanya oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan dan profesional. Peminjam perseorangan diminta oleh bank untuk memberikan data dan keterangan seperti :

1. Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )

2. Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). Akte nikah digunakan oleh bank untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami peminjam dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah utangnya.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK). Data ini digunakan bank untuk mengetahui apakah calon peminjam juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.

4. Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon peminjam yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah, maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang bekerja disana dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

Adapun peminjam yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain :

1. Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan ( direktur & komisaris )

2. Fotokopi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

3. Fotokopi SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris

5. Fotokopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

6. Fotokopi rekening koran/ giro atau buku tabungan di bank manapun selama enam hingga tiga bulan terakhir.

7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, bank biasanya meminta jaminan. Jaminan yang diminta oleh bank untuk kredit pemilikan rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada kredit pemilikan mobil, mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminan.

Sedangkan jaminan yang diminta untuk kredit usaha dan kredit serba guna, biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain-lain. Jaminan yang kita ajukan biasanya dinilai kembali oleh tim tersendiri dari bank. Apakah layak dijaminkan atau tidak. Ada juga bank yang menggunakan jasa penilai dari luar.

Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :

Bagi Debitur yaitu Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha. Sedangkan Lembaga Keuangan yaitu Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
Unknown Ekonomi

Pengertian dan Indikator Pelayanan Nasabah

Pengertian dan Indikator Pelayanan Nasabah. Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dngan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang.

Tjiptono (1991:61) menyimpulkan bahwa citra kualitas layanan yang baik bukanlah berdasarkan sudut pandang/persepsi penyedia jasa, melainkan berdasarkan sudut pandang/persepsi konsumen. Hal ini disebabkan karena konsumenlah yang mengkomsumsi serta menikmati jasa layanan, sehingga merekalah yang seharusnya menentukan kualitas jasa. Persepsi konsumen terhadap kualitas jasa merupakan penilaian yang menyeluruh terhadap keunggulan suatu jasa layanan.
Bagi pelanggan kualitas pelayanan adalah menyesuaikan diri dengan spesifikasi yang dituntut pelanggan. Pelanggan memutuskan bagaimana kualitas yang dimaksudkan dan apa yang dianggap penting.

Indikator Pelayanan

1. Kepuasan Nasabah

Kepuasan yang dimaksud dalam hal ini adalah nasabah merasa nyaman dan senang jika berkunjung ke ke Bank karena nasabah mendapatkan pelayanan yang ramah dari karyawan Bank disertai penjelasan yang sangat jelas tentang ketidak tahuan  nasabah   mengenai sesuatu mengenai perkreditan  dan hal lainnya., menurut http://www.lppi.com/analisa-kepuasan-pelanggan_pelagan: secara umum nasabah dapat  memperoleh kepuasan itu dari;

a) Manfaat produk bank bagi nasabah.

b) Nilai produk bank di mata nasabah.

c) Pandangan nasabah atas tempat pelayanan termasuk parkir & fasilitas lainnya.

d) Penilaian nasabah atas petugas bank yang melayani dari segi keramahan, kerapian, penguasaan pekerjaan dan sebagainya.

e) Penilaian nasabah atas teknologi yang digunakan bank.

f) pelayanan, produk, dan teknologi serta fasilitas bank yang lain.

2. Peningkatan Nasabah Kredit

Peningkatan jumlah nasabah kredit merupakan salah satu indikator penting untuk menilai keberhasilan usaha perbankan. Bank meningkatkan  jumlah nasabah kreditnya melalui program kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah.

3. Kemajuan Bidang Usaha Dari Nasabah Kredit

Kemajuan usaha mikro tidak terlepas dari peran serta dari bank yang menyalurkan pinjaman atau kredit Usaha Mikro. Termasuk di dalamnya pendampingan yang dilakukan oleh pihak perbankan. Yakni dalam bentuk pembinaan dari segi manajemen keuangan dan manajemen stok dan lain-lain. 
Unknown Ekonomi

Pengertian Bank

Pengertian Bank. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Secara informal telah dimulai sebelum kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non-bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru.
Menurut Howard D. Crosse dan George H. Hempel dalam Veithzal Rivai (2007:383), bank adalah suatu organisasi yang mengabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik. Sementara itu, F.E. Perry dalam Veithzal Rivai (2007:383) berpendapat bahwa bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposit) dari nasabah, memberikan kredit, dan menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.

Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 pengertian bank adalah sebagai berikut :

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Pengertian lain ditemukan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pengertian bank menurut PSAK Nomor 31 dalam Standar Akuntansi Keuangan (1999: 31.1) adalah :

“Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.

Sedangkan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 tahun 1990 pengertian bank adalah :
       
“Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”.
Berdasarkan definisi-definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah sebuah lembaga atau instansi keuangan yang menjalankan fungsi-fungsinya yang bertujuan mensejahterakan rakyat dan juga mendapatkan laba.
Unknown Ekonomi

Prinsip dan Tujuan Kredit

Prinsip dan Tujuan Kredit. Dalam melaksanakan kegiatan perkreditan maka pihak bank dalam mempraktekannya sehari hari harus berdasarkan penilaian prinsip 5C, Prinsip perkreditan 5C tersebut adalah :

1. Character (Kepribadian atau Watak) artinya sifat  atau kelakuan calon peminjam biasanya bank melakukan penilaian dari latar belakang pendidikannya, pergaulannya serta hubungan dengan pihak baik pada bank maupun pada relasinya.

2. Capacity (Kemampuan) artinya  kemampuan calon  debitur  dalam  mengembalikan  pinjaman ditambah  bunga  dan  pengembangan  usahanya  serta  kesanggupan  dalam fasilitas kredit yang diberikan.

3. Capital (modal) artinya modal usaha calon debitur yang telah tersedia untuk mendapatkan fasilitas kredit.

4. Condition (Kondisi) artinya kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan  sehubungan  dengan permohonan kredit, tidak hanya kondisi ekonomi dari dunia perbankkan atau usaha tetapi juga kondisi ekonomi secara umum.

5. Collateral(Jaminan atau Agunan) artinya jaminan yang diberikan oleh calon debitur, jaminan tersebut dapat berbentuk benda bergerak atau benda tidak bergerak, sehingga Bank dapat menggunakan jaminan tersebut apabila debitur ingkar janji atau tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan.
Tujuan dan Manfaat Kredit.

Dalam prakteknya sehari-hari tentu bank mempunyai tujuan dan manfaat dari kredit itu sendiri. Tujuan kredit tersebut adalah:

a. Mencari keuntungan.

Tujuan utama  dari  pemberian  kredit  adalah  untuk  memperoleh keuntungan, hasil keuntunga ini diperoleh dalam bentuk bunga yang oleh Bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah, keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup Bank.

b. Membantu usaha nasabah.

Untuk Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana baik dana untuk inventasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut maka debitur akan dapat mengembangkan dan mempeluas usahanya dalam hal ini baik Bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.

c. Membantu pemerintah

Dalam membantu pemerintah dalam berbagai bidang, bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai  sektor  terutama  sektor  riil. Secara  garis  besar  keuntungan  bagi pemerintah  dengan  menyebarnya  pemberian  kredit  oleh  dunia  perbankan adalah sebagai berikut :

1. Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan Bank.

2. Membuka  kesempatan  kerja  dalam  hal  ini  untuk  kredit  pembangunan usaha baru  atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga baru.

3. Meningkatkan jumlah barang danjasa.

4. Meningkatkan devisa Negara.

Sedangkan manfaat dari kredit itu  sendiri  adalah  untuk  memperoleh pendapatan bunga kredit yang selisih antara bunga kredit yang diterimanya dari para debiturnya agar dapat digunakan.dengan sebaik baiknya oleh para debitur itu sendiri.
Unknown Ekonomi

Jenis-Jenis Kredit

Jenis-jenis Kredit.  Beragam  jenis  usaha,  menyebabkan  beragam  pula  kebutuhan  akan dana kebutuhan yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam, hal harus disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diiginkan nasabah. Dalam prakteknya  kredit  yang  diberikan Bank  Umum  dan  Bank Perkreditan  Rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis, secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :

1. Dilihat dari Segi Kegunaan

a. Kredit Investasi

Kredit  investasi  merupakan  kredit  jangka  panjang  yang  biasanya digunakan  untuk  keperluan  perluasan  usaha  atau  bisa  juga  digunakan untuk keperluan rehabilitasi.contoh dari kredit investasi adalah membagun pabrik  atau  membeli  mesin-mesin,  masa  pemakaiannya  untuk  suatu produk yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif cukup besar.

b. Kredit Modal Kerja

Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai  contoh  kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau  biaya-biaya  lainnya  yang  berkaitan  dengan  proses  produksi perusahaan.
2. Dilihat dari Segi Tujuan Kredit

a. Kredit Produktifitas

Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sebagai contoh kredit untuk membagun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertaniaan.

b. Kredit Konsumtif

Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit untuk mobil pribadi dan berbagai macam kredit konsumtif lainnya.

c. Kredit Perdagangan

Merupakan kredit yang digunakan  yang diberikan kepada pedangang dan  digunakan  untuk  membiayai  aktifitas  perdagangan  seperti  untuk membeli barang dagangan,  yang pembayarannya  diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut contoh dari kredit perdagangan ini adalah kredit ekspor impor.

3. Dilihat dari Segi Jangka Waktu

a. Kredit jangka pendek.

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atua paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contoh untuk perternakan, misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.  

b. Kredit Jangka Menengah.

Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini bisa digunakan untuk melakukan investasi.sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau pertenakan kambing.
c. Kredit jangka panjang.

Merupakan  kredit  yang  jangka  pengembaliannya  paling  panjang, Kredit jangka panjang waktu pngenbaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit, atau manufaktur dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan. Dalam praktek Bank dapat pula hanya mengklasifikasi kredit menjadi hanya panjang dan jangka pendek, untuk jangka waktu maksimal 1 tahun dianggapjangka panjang.

4. Dilihat dari Segi Jaminan

a. Kredit dengan Jaminan.

Merupakan  kredit  yang  diberikan  dengan  suatu  jaminan.  Jaminan tersebut dapat berbentuk barang barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan  orang,  artinya  setiap  kredit  yang dikeluarkan akan  dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan sicalon debitur.

b. Kredit Tanpa jaminan.

Merupakan Kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan baik dengan Bank atau pihak lain.

5. Dilihat dari Segi Sektor Usaha

a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau janngka panjang.

b. Kredit  pertenakan,  merupakan  kredit  yang  diberikan  untuk  sektor pertenakan baik  jangka  pendek maupun jangka  panjang, untuk  jangka pendek misalnya petenakan ayam dan jangka panjang ternak kambing atau sapi.

c. Kredit industri, merupakan kredit yang diberikan untuk membiayi industri baik industri kecil, industri menengah maupun industri besar.

d. Kredit  pertambangan,  merupakan  kredit  yang  diberikan  kepada  usaha tambang.jenis  usaha  tambang  yang  dibayarkan  biasanya  dalam  jangka panjang seperti tambang emas, minyak atau timah.

e. Kredit pendidikan,merupakan kredit yang diberikan  untuk  membangun usaha sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.  
Unknown Ekonomi

Mengapa manusia bermasyarakat?

Manusia hidup dalam masyarakat. Manusia adalah mahluk sosial. Masyarakat pada dasarnya terdiri dari 3 golongan besar:

1. Golongan berdasarkan hubungan kekeluargaan: Perkumpulan keluarga.

2. Golongan berdasarkan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikan sekerja, perkumpulan social.

3. Golongan berdasarkan tujuan/ ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.

Manusia yang hidup dalam masyarakat tersebut mempunyai kepentingan-kepentingan yang berbeda. Pertentangan antar kepentingan dapat menimbulkan kekacauan, oleh karena itu diperlukan petunjuk hidup/ kaidah, namun hidup bermasyarakat penting, karena diantara mereka dapat kerjasama yang positif untuk mencapai kehidupan yang layak.

Norma merupakan peraturan tata tertib yang mencakup:


1. Norma agama: berpangkal pada kepercayaan adanya yang maha kuasa, menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan.

2. Norma kesusilaan: norma yang paling tua, yang bersumber pada moral.

3.Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga masing-masing saling menghormati.

4. Norma hukum: bersifat memaksa, untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya.

Realitas norma-norma tersebut satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Perbedaan norma-norma tersebut karena legitimasinya/ legitimasi sanksinya. Norma hukum paling kuat kedudukannya dalam masyarakat, karena norma hukum mempunyai alat penegak hukum. Hukum akan bertindak jika terjadi pelanggaran.
Unknown hukum

Makalah Muamalat

Makalah Ekonomi-Muamalat (Jual beli, hutang piutang dan riba). postingan ini membahas tentang materi mengenai Muamalat. dimana sub pokok materi ini membaha Jual beli, Utang piutang, Riba dll. jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang pokok pembahasan dalam makalah ini maka anda bisa memperoleh materinya pada blog ini.

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Masyarakat Muslim umumnya sangat strick dalam urusan-urusan pribadi: salat, puasa, atau haji. Sedangkan dalam urusan-urusan sosial, yang justru merupakan kehidupan itu sendiri, tidak peduli: dalam jual-beli, utang-piutang, perdagangan, hubungan kerja, dan seterusnya. Syariat Islam tidak lagi diindahkan.

Maka, dienul Islam tinggal separuh (ibadah pribadi), separuhnya lagi (ibadah sosial, muamalat) mati. Dalam bermuamalat sehari-hari, umat Islam sama sekali tidak dapat dibedakan dari umat non-Islam, mengacu pada tata cara yang bahkan bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW pernah menperingatkan kita: akan tiba suatu zaman ketika semua orang terlibat di dalam riba, bahkan yang tidak bermaksud memakannyapun, ikut terkena debunya. Zaman itu agaknya telah sampai di tengah kita. Kegiatan jual-beli, utang-piutang, serta perdagangan yang kita jalani sehari-hari, saat ini, tak ada yang tak terkait dengan riba.
Dalam bab ini dibahas tentang masalah muamalat termasuk didalamnya: jual beli, utang piutang, riba, musaqah, musara’ah, ariyah, hiwalah, dan jialah.

B. TUJUAN PENULIS

1. Untuk mengetahui tentang muamalat

2. Sebagai bahan referensi bagi yang ingin mempelajari tentang muamalat

BAB II PEMBAHASAN

A. JUAL BELI

Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu dengan dasar hukum dalam surah Al-Baqrah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29.
Macam-macam jual beli:

1. Al mastnun yaitu jual beli antara harga dengan barang
2. Syarf yaitu antara harga dengan harga
3. Salam yaitu antara barang dengan tanggungan
4. Chijar yaitu jual beli atas dasar pilihan
5. Murabahah yaitu jual didasarkan atas penentuan laba
6. Muzajadah yaitu jual beli atas dasar penambahan

Rukun jual beli:

1. Penjual dan pembali
2. Uang dan benda yang dibeli
3. Lafadz

Beberapa contoh jual beli yang tidak sah karena kurang rukun atau syaratnya:

1. Menjual binatang mencampur antara jantan dan betina dengan harga yang tertentu untuk sekali campur, jadi berarti menjual air mani jantan, ini tidak sah karena tidak maklum kadarnya. Juga tidak dapat disahkan.
2. Menjual sesuatu barang yang baru dibeli sebelum diterima.
3. Menjual buah-buahan sebelum nyata pantas dimakan.

Beberapa contoh jual beli yang sah tetapi terlarang:

1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar
2. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar
3. Menghambat orang-orang dari desa ke kota, dan membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan mereka belum mengetahui harga pasar
4. Membeli barang untuk ditahan agar dijual lebih mahal
5. Menjual sesuatu yang berguna untuk maksiat kepada yng membelinya

Hukum jual beli

1. Mubah asal sesuai dengan hukum
2. Wajib, seperti wali menjual harta anak yatim karena terpaksa, begitu juga qadhi menjual harta muflis
3. Haram sebagai mana dijelaskan lebih dahulu
4. Sunnat, yaitu jual beli kepada orang yang dikasihi dan kepada orang yang sangat berhajad kepada orang itu

B. UTANG PIUTANG

Yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu, misalnya mengutang sebanyak Rp 100.000-, akan dibayar Rp 100.000-, sebagai mana dalam surah Al-Maidah ayat 2.

Rukun Utang Piutang

1. Lafadz. Kalimatnya “saya utangkan ini kepada engkau”, jawab : “saya mengaku berutang kepada engkau”
2. Yang berutang dan yang berpiutang
3. Barang yang diutangkan

C. RIBA

Pengertian riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam penjelasan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tamb,ahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat islam.

Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewayang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, setelah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurut, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barangyang diterimamya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Jenis-jenis riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama dibagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah, sedangkan kelompok kedua terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah.

1. Riba Qardh
2. Riba Jahiliyah
3. Riba Fadhl
4. Riba Nasi’ah

Hukum Riba

Riba diharamkan karena riba sangat berbahaya bagi kehidupan perekonomian, baik perekonomian masyarakat, negara, bahkan dunia ini, karena akan mematikan potensi-potensi masyarakat, memacetkan segala proyek-proyek pembangunan dan perindustrianyang bermanfaat bagi orang banyak. Bahkan didalam firman-Nya Allah mengatakan dalam surat Al-­Baqarah 275, bahwasannya bagi orang-orang yang memakan (mengambil) riba maka tanda-tanda mereka di hari kiamat mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.

Dampak Negatif

a. Bagi Individu

1. Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
2. Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat.
3. Riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, beliau berkata, “Mereka semua sama saja.
4. Pelaku riba biasanya jarang melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak pula meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian pinjaman yang disertai tambahan bunga.
5. Riba melunturkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak akan ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya.

b. Bagi Masyarakat dan Perekonomian

1. Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
2. Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
3. Riba mengakibatkan harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan sebagian besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di berbagai negara kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat ulet dan kerajinan dari kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau pelaku riba dalam melemahkan kaum muslimin dan mengambil manfaat dari harta mereka.
4. Maraknya praktek riba sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga seorang muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih “rela” pergi ke lembaga keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat membantunya.
5. Maraknya praktek riba juga menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang terjerat dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang tidak mendesak.

D. MUSAQAH

Musaqah merupakan kerjasama antara orang yang memiliki tanah yang ditanami pohon menghasilkan buah-buahan dengan orang yang mampu memelihara (menyirami) pohon tersebut dengan imbalan orang yang memelihara tersebut mendapat imbalan sesuai dengan kesepakatan dari hasil panen. Musaqah berasal dari akar kata saqyu. Surat dalam Al Qur’an yang berhubungan dengan akar kata saqyu adalah Surat Ar Ra’d ayat 4 : Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang disirami dengan air yang sama.
Rasulullah s.a.w. memberi kepada Yahudi-yahudi Khaibar kebun kurma Khaibar dan tanah-tanahnya dengan perjanjian mereka akan kerjakan dengan modal mereka dan buat mereka separoh dari buahnya. (Muslim).

Rukun Musaqah

1. Yang punya kebun dan tukang kebun keadaan keduanya hendaklah orang yang sama berhak bertasarruf (membelanjakan) harta keduanya
2. Kebun, semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahun (palawijaya)
3. Pekerjaan, hendaklah ditentukan masanya, seperti 1 tahun, 2 tahun atau lebih sekurang-kurangnya masa kira-kira menurut adat dalam masa itu kebun sudah mungkin berbuah
4. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing yang punya kebun dan tukang kebun seperti ½ dan 1/3 atau berapa saja asal dengan sepakat keduanya diwaktu aqad

E. MUZARA’AH DAN MUKHARABAH

Muzaraah adalah paroan sawah atau ladang, ½ atau 1/3 lebih atau kurang sedangkan benihnya dari pak tani (yang bekerja). Sedangkan Mukharabah adalah paroan sawah atau ladang, ½ atau 1/3 lebih atau kurang sedangkan benihnya dari yang punya tanah.

Setelah ulama melarang akan paroan tanah semacam ini karena apabila hanya ditentukan penghasilan dari sebagian tanah dari kepunyaan salah seorang diantara mereka, yaitu mereka memarokan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dan sebagian tanah yang subur.

Zakat paroan tanah atau ladang

Muzaraah adalah zakatnya diwajibkan atas orang yang punya benih jadi zakat wajib bagi pak tani, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya sedangkan sewa penghasilan dari sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Mukharabah adalah zakatnya diwajibkan atas yang punya tanah karena hakekatnya dialah yang bertanam, pak tani hanya mengambil upah bekerja, penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakatnya wajib atas keduanya diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.

F. IJARAH

Pengertian sewa menyewa ini bersifat umum yang meliputi sewa menyewa barang, jasa, tenaga (perburuhan), menyewa hewan, mengongkoskan dan sebagainya.
Dasar hukum
Sewa menyewa dibolehkan oleh semua fiqaha

G. ARIYAH

Memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Tiap-tiap yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya boleh dipinjamkan. Meminjamkan sesuatu berarti menolong orang.

Hukum meminjamkan

Dasar hukum meminjamkan sesuatu barang adalah sunnah seperti tolong menolong yang lain, kadang-kadang menjadi wajib sepaerti meminjamkan kain kepada oarang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati dan kadang juga haram kalau yang dipinjamkan itu akan berguna kepada sasuatu yang haram.

Rukun meminjamkan

1. Yang meminjamkan syaratnya:

a. Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya (anak kecil dan orang yang dipaksa) tidak sah meminjamkannya.
b. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh orang yang meminjamkan walau dengan jelas wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkut paut dengan manfaat belum bersangkut dengan zat.
c. Yang boleh adalah dia yang meminjam rumah yang lamanya satu bulan ditinggalnya hanya ½ bulan, sisanya boleh diberikan kepada orang lain

2. Orang yang meminjamkan hendaklah dia orang yang ahli menerima kebaikan terkecuali anak kecil atau gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.

3. Barang yang dipinjam syaratnya:

a. Barang tertentu ada manfaatnya
b. Sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap (tidak rusak), oleh karena itu makanan dengan sifat makanan untuk dimakan tidak sah dipinjamkan.

4. Lafadz, kata setengah kurang sah dengan tidak berlafadz

Mengambil manfaat barang yang dipinjam

Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam, hanya sekedar menurut izin yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Misalnya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia diperbolehkan menanam padi atau yang sama umunya dengan padi. Tidak boleh dipergunakan uantuk tanaman yang lebih lama dari padi, terkecuali tidak ditentukan masanya.
Hilangnya barang yang dipinjam

Kalau barang yang dipinjam rusak dengan sebab pemakaian diizinkan, yang meminjam tidak mengganti, karena pinjam meminjam itu berarti percaya mempercayai, tetapi kalau dengan sebab lain dia wajib mengganti.

Menurut pendapat yang kuat, kerusakan yang hanya sedikit disebabkan karena pemakaian yang diizinkan tidaklah patut diganti karena terjadinya sebab pemakaian yang diizinkan (kaidah: ridha kepada sesuatu berarti ridha pula kepada akibatnya).

H. HIWALAH

Wahba Az-Zuhayli dengan mengutip kitap Al-Inayah mendefenisikan hiwalah sebagai berikut : Perpindahan hutang dari tanggungan ashil kepada muhal ‘alaih.

1. Mubil artinya orang yang mengalihkan huatang dari dirinya kepada orang lain
2. Muhal yaitu sasaran pengalihan, yang berpiutang jasa
3. Muhal alaih yaitu orang yang bertanggung jawab membayar hutang setelah terjadinya hiwalah

Rukun Hiwalah

1. Pihak yang berhutang dan berpiutang
2. Pihak yang beriutang
3. Pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar hutang kepada muhil
4. Hutang muhil kepada muhal
5. Hutang muhal kepada alaih
6. Ijab qabul

I. JIALAH (mengupah)

Ji’alah adalah memberi upah kepada orang lain yang telah berjasa mengembalikan sesuatu yang berharga seperti menemukan barangnya yang hilang atau mengobati orang sakit. Bagi seseorang yang kehilangan sesuatu yang berharga tentu akan berupaya menemukan kembali barang yang hilang, misalnya lewat pengumuman di media massa, radio, pamflet, dsb. Pengumuman ini biasanya dibarengi dengan imbalan jasa bagi penemunya sebagai daya tarik.

Hukum Jialah

Hukum Ji’alah atau ja’alah adalah mubah. Hal ini didasari karena ji’alah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, karena seseorang tidak mampu memenuhi semua pekerjaan dan keinginannya kecuali jika ia memberikan upah kepada orang lain untuk membantunya.
Dalil ji’alah , QS. Yusuf: 72. Para penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.&quot. Ji’alah bisa dilakukan dengan dua cara:

1. Bisa ditentukan orangnya misalnya si A.
2. Bisa secara umum siapa saja yang diberi pekerjaan mencari barang.
Rukun, Pembatalan, Hikmah Ji’alah

Rukun

1. Ji’alah dinyatakan sah jika memenuhi rukunnya , yaitu:
2. Lafaz, mengandung arti izin kepada yg akan bekerja. Jika mengerjakan ji’alah tanpa izin orang yang menyuruh (yang punya barang), maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
3. Orang yang menjanjikan memberikan upah.
4. Pekerjaan (mencari barang yang hilang).
5. Upah (harus jelas), ditentukan sebelum melaksanakan pekerjaan.

Pembatalan ji’alah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum bekerja. Pembatalan yang datang dari orang yang bekerja, maka ia tidak mendapat upah sekalipun ia sudah bekerja. Sedangkan pembatalan dari pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dilakukan.

Hikmah Ji’alah:

1. Dengan ji’alah dapat memperkuat persaudaraan dan persahabatan, menanamkan sikap saling menghargai dan akhirnya tercipta sebuah komunitas yang saling tolong-menolong dan bahu-membahu.
2. Dengan ji’alah akan terbangun sebuah semangat dalam melakukan sesuatu bagi para pekerja.

PENUTUP

A. KESIMPULAN

B. SARAN

Dari pembahasan makalah tentang muamalat, jika terjadi kesalahan dan masih jauh dari yang diharapkan, kiranya memberikan suatu kritikan agar penulis bisa lebih baik lagi.

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel Makalah Muamalat tentang bermanfaat untuk anda.
Unknown Ekonomi

Asal Usul Manusia Menurut Islam


Asal Usul Manusia Menurut Islam.

Kita sebagai umat yang mengakui dan meyakini rukun iman yang enam, maka sudah sepantasnya kita mengakui bahwa Al Qur’an adalah satu-satunya literatur yang paling benar dan bersifat global bagi ilmu pengetahuan.

"Kitab (Al Qur’an) in tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib....." (QS. Al Baqarah (2) : 2-3)

Dengan memperhatikan ayat tersebut maka kita seharusnya tidak perlu berkecil hati menghadapi orang-orang yang menyangkal kebenaran keterangan mengenai asal usul manusia. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki unsur utama yang dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu Iman kepada yang Ghaib. Ini sebenarnya tampak pula dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh mereka dalam menguraikan masalah tersebut yaitu selalu diawali dengan kata kemungkinan, diperkirakan, dsb. Jadi sebenarnya para ilmuwanpun ragu-ragu dengan apa yang mereka nyatakan.

Tahapan kejadian manusia :

a) Proses Kejadian Manusia Pertama (Adam)

Di dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa Adam diciptakan oleh Allah dari tanah yang kering kemudian dibentuk oleh Allah dengan bentuk yang sebaik-baiknya. Setelah sempurna maka oleh Allah ditiupkan ruh kepadanya maka dia menjadi hidup. Hal ini ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya :

"Yang membuat sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah". (QS. As Sajdah (32) : 7)

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk". (QS. Al Hijr (15) : 26)

Disamping itu Allah juga menjelaskan secara rinci tentang penciptaan manusia pertama itu dalah surat Al Hijr ayat 28 dan 29 . Di dalam sebuah Hadits Rasulullah saw bersabda :

"Sesunguhnya manusia itu berasal dari Adam dan Adam itu (diciptakan) dari tanah". (HR. Bukhari)

b) Proses Kejadian Manusia Kedua (Siti Hawa)

Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah di dunia ini selalu dalam keadaan berpasang-pasangan. Demikian halnya dengan manusia, Allah berkehendak menciptakan lawanjenisnya untuk dijadikan kawan hidup (isteri). Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam salah sati firman-Nya :

"Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" (QS. Yaasiin (36) : 36)

Adapun proses kejadian manusia kedua ini oleh Allah dijelaskan di dalam surat An Nisaa’ ayat 1 yaitu :

"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak..." (QS. An Nisaa’ (4) : 1)

Di dalam salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan :

"Maka sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk Adam" (HR. Bukhari-Muslim)

Apabila kita amati proses kejadian manusia kedua ini, maka secara tak langsung hubungan manusia laki-laki dan perempuan melalui perkawinan adalah usaha untuk menyatukan kembali tulang rusuk yang telah dipisahkan dari tempat semula dalam bentuk yang lain. Dengan perkawinan itu maka akan lahirlah keturunan yang akan meneruskan generasinya.

c) Proses Kejadian Manusia Ketiga (semua keturunan Adam dan Hawa)

Kejadian manusia ketiga adalah kejadian semua keturunan Adam dan Hawa kecuali Nabi Isa a.s. Dalam proses ini disamping dapat ditinjau menurut Al Qur’an dan Al Hadits dapat pula ditinjau secara medis.

Di dalam Al Qur’an proses kejadian manusia secara biologis dejelaskan secara terperinci melalui firman-Nya :

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kamudian Kami jadikan ia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah , Pencipta Yang Paling Baik." (QS. Al Mu’minuun (23) : 12-14).

Kemudian dalam salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda :

"Telah bersabda Rasulullah SAW dan dialah yang benar dan dibenarkan. Sesungguhnya seorang diantara kamu dikumpulkannya pembentukannya (kejadiannya) dalam rahim ibunya (embrio) selama empat puluh hari. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan segumpal darah. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan sepotong daging. Kemudian diutuslah beberapa malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya (untuk menuliskan/menetapkan) empat kalimat (macam) : rezekinya, ajal (umurnya), amalnya, dan buruk baik (nasibnya)." (HR. Bukhari-Muslim)

Ungkapan ilmiah dari Al Qur’an dan Hadits 15 abad silam telah menjadi bahan penelitian bagi para ahli biologi untuk memperdalam ilmu tentang organ-organ jasad manusia. Selanjutnya yang dimaksud di dalam Al Qur’an dengan "saripati berasal dari tanah" sebagai substansi dasar kehidupan manusia adalah protein, sari-sari makanan yang kita makan yang semua berasal dan hidup dari tanah. Yang kemudian melalui proses metabolisme yang ada di dalam tubuh diantaranya menghasilkan hormon (sperma), kemudian hasil dari pernikahan (hubungan seksual), maka terjadilah pembauran antara sperma (lelaki) dan ovum (sel telur wanita) di dalam rahim. Kemudian berproses hingga mewujudkan bentuk manusia yang sempurna (seperti dijelaskan dalam ayat diatas).

Para ahli dari barat baru menemukan masalah pertumbuhan embrio secara bertahap pada tahun 1940 dan baru dibuktikan pada tahun 1955, tetapi dalam Al Qur’an dan Hadits yang diturunkan 15 abad lalu hal ini sudah tercantum. Ini sangat mengagumkan bagi salah seorang embriolog terkemuka dari Amerika yaitu Prof. Dr. Keith Moore, beliau mengatakan : "Saya takjub pada keakuratan ilmiyah pernyataan Al Qur’an yang diturunkan pada abad ke-7 M itu". Selain iti beliau juga mengatakan, "Dari ungkapan Al Qur’an dan hadits banyak mengilhami para scientist (ilmuwan) sekarang untuk mengetahui perkembangan hidup manusia yang diawali dengan sel tunggal (zygote) yang terbentuk ketika ovum (sel kelamin betina) dibuahi oleh sperma (sel kelamin jantan). Kesemuanya itu belum diketahui oleh Spalanzani sampai dengan eksperimennya pada abad ke-18, demikian pula ide tentang perkembangan yang dihasilkan dari perencanaan genetik dari kromosom zygote belum ditemukan sampai akhir abad ke-19. Tetapi jauh ebelumnya Al Qur’an telah menegaskan dari nutfah Dia (Allah) menciptakannya dan kemudian (hadits menjelaskan bahwa Allah) menentukan sifat-sifat dan nasibnya."

Sebagai bukti yang konkrit di dalam penelitian ilmu genetika (janin) bahwa selama embriyo berada di dalam kandungan ada tiga selubung yang menutupinya yaitu dinding abdomen (perut) ibu, dinding uterus (rahim), dan lapisan tipis amichirionic (kegelapan di dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup/membungkus anak dalam rahim). Hal ini ternyata sangat cocok dengan apa yang dijelaskan oleh Allah di dalam Al Qur’an :

"...Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan (kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim)..." (QS. Az Zumar (39) : 6).

Khatimah

Dari uraian diatas jelas tampak bahwa pernyataan dalam surat Al Baqarah ayat 2 -3 tersebut diatas benar adanya dalam hal ini dapat dibuktikan secara ilmiah terutama dalam kaitannya dengan asal-usul kejadian manusia.

Semoga apa yang penulis posting pada kesempatan kali ini bisa bermafaat untuk anda, terutama untuk peribadi sendiri. Jika anda merasa terbantu dengan adanya artikel ini, saya sangat bersyukur karena artikel ini bisa bermanfaat untuk banyak orang.
Unknown Agama

Pengertian Aqidah dan Tauhid

Pengertian Aqidah dan Tauhid. Aqidah Tauhid merupakan keterikatan seorang manusia kepada Allah SWT yang lahir dari perjanjian yang kokoh dan kuat, tidak main-main dan diazamkan, yang menuntut untuk dipenuhi, dipelihara dan hanya ditujukan kepada Allah sajalah, maka sumber ilmu aqidah harus berasal dari Allah, yaitu Al Quran.

1. Aqidah

Aqidah berasal dari kata bahasa Arab aqad, yang artinya perjanjian, bisa juga berarti ikatan.

2. Tauhid

Tauhid merupakan istilah Islam yang artinya ilmu yang menetapkan keyakinan-keyakinan yang diambil dari dalil-dalil yang meyakinkan, yaitu menunggalkan Allah sebagai Rabb (Pencipta dan Pengatur),Malik (Penguasa) dan Ilah yang disembah, ditaati dan dicintai serta membenarkan ke-Wahdaniyat-an(keesaan)-Nya dalam Dzat, Sifat dan Af'al. Lawan kata dari tauhid adalah syirik, yang artinya menyekutukan (menduakan, men-tigakan, dst) Allah sebagai Rabb,Malik dan Ilah atau menolak ke-Wahdaniyat-an-Nya dalam Dzat, Sifat dan Af'al.
Karena aqidah tauhid merupakan keterikatan seorang manusia kepada Allah SWT yang lahir dari perjanjian yang kokoh dan kuat, tidak main-main dan diazamkan, yang menuntut untuk dipenuhi, dipelihara dan hanya ditujukan kepada Allah sajalah, maka sumber ilmu aqidah harus berasal dari Allah, yaitu Al Quran. Dari ayat-ayat Al Quran lah kita bisa mengenal Allah dan apa konsekuensi seseorang yang beraqidah tauhid. Ilmu aqidah tidak boleh berasal dari filsafat, karena filsafat merupakan hasil pikiran (prasangka) manusia yang karena keterbatasan akal tidak akan mungkin mencapai kebenaran.

Mentauhidkan Allah dengan makna makrifat yang sebenarnya hendaklah merangkumi tiga perkara yaitu :

a.  Tauhid Rububiyyah

Dari segi istilah syara”™, Tauhid Rububiyyah bermaksud mentauhidkan Allah pada mencipta alam, mengurus dan mentadbirkannya, memiliki, memelihara, menghidup, mematikan dan seterusnya, di mana terkandung di dalamnya juga beriman dengan qadar.

Tauhid ini sahaja tidaklah mencukupi dalam mencapai iman dan Islam, kerana Allah SWT menyatakan bahawa orang-orang musyrik juga mengakui tauhid ini. FirmanNya di dalam Surah Yunus ayat 10:

“Katakanlah: Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi atau siapakah yang memliki penciptaan, pendengaran dan penglihatan? Siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan? Maka mereka akan menjawab: Allah! Maka katakanlah: Mengapa kamu tidak bertakwa kepadaNya?”

b. Tauhid Uluhiyyah

Yaitu dengan ikhlas memberikan kepada Allah, dengan mahabbah (cinta) kepadaNya, khauf (takut) kepadaNya, raja”™ (pengharapan), tawakal dan raghbah (keinginan) dan rahbah (kegerunan) hanya kepada Allah. Bahawa semua itu dibina dengan ibadat yang ikhlas zahir dan batinnya kepada dan kerana Allah. Tidak ada sekutu bagiNya, tidak dijadikan ibadat itu kepada selainNya. Seterusnya menerima segala hukum dengan yakin dan ridha.

c. Makna “Lailaha Illallah

Laa ilaaha illallah adalah pondasi tauhid dan Islam, serta manhaj (pedoman) yang sempurna bagi kehidupan. Ia akan terealisasi dengan mempersembahkan setiap jenis ibadah hanya untuk Allah. Hal itu akan terwujud, apabila seorang muslim tunduk kepada Allah, memohon kepada-Nya, dan menjadikan syariat-Nya sebagai hukum, bukan yang lainnya.

Ibnu Rajab berkata, “Al-Ilaah ialah Dzat yang ditaati dan tidak boleh untuk dimaksiati, dengan rasa pemuliaan, pengagungan, cinta, takut, pengharapan, tawakal, meminta, dan berdoa (memohon) kepada-Nya. Ini semua tidak selayaknya (diberikan) kecuali untuk Allah. Maka barangsiapa yang menisbatkan kepada makhluk dengan sesuatu perkara yang merupakan kekhususan-kekhususan Allah, maka hal itu akan merusak kemurnian ucapan Laa ilaaha illallah dan mengan-dung penghambaan diri terhadap makhluk tersebut sebatas perbuatannya itu.

Sesungguhnya kalimat “Laa ilaaha illallah” itu dapat bermanfaat bagi yang mengucapkannya, bila ia tidak membatalkannya dengan suatu kesyirikan, sebagaimana wudhu yang bisa dibatalkan dengan hadats.


Semoga postingan tentang Pengertian Aqidah dan Tauhid dapat membantu anda dalam menyelesaikan tugas kuliah anda maupun tugas sekolah anda.
Unknown Agama

Cara Merawat Laptop

Cara Merawat Laptop. Laptop adalah salah satu komputer kecil yang mudah dibawa kemana-mana. pada umumnya orang mempunyai laptop karena laptop sangat dibutuhkan banyak orang, baik karyawan swasta,instansi pemerintahan, mahasiswa dan lain-lain. Namun tidak semua yang memiliki laptop mengetahui cara perawatannya supaya bisa bertahan lama dan tidak gampang rusak. Jika laptop tidak dirawat dan hanya sekedar dipakai atau sekedar Fashion maka cepat rusak atau gampang rusak.
Berikut ini adalah beberapa Cara Merawat Laptop agar tidak gampang rusak, antara lain :

Pertama

Hati – hati pada saat mendownload Software dari internet karena file yang kita download memiliki Virus, jadi sebelum menggunakan sofware yang sudah di download maka sebaiknya di Scan terlebih dahulu

Kedua

Jangan letakan Laptop anda di tempat yang permukaannya terlalu empuk dan salah satu contoh seperti diatas bantal atau dikasur.  Permukaan yang empuk adalah hal yang sangat berbahaya karena sirkulasi udara pada Laptop tersebut akan terganggu dan menyebabkan Laptop tersebut akan lebih cepat panas dan dapat merusak bagian Prosessor.

Ketiga

Jangan makan dan minum dekat laptop karena tanpa disadari air dari minuman tersebut bisa saja tertumpah. Hal ini sangat penting karena Laptop sangat peka sekali jika terkena bahan yang berbentuk cairan apalagi jika masuk kedalam keyboard.

Keempat

Jangan biasakan menggunakan laptop terlalu lama dan itu bisa berpengaruh pada salah satu Hardware. 

Kelima

Sebaiknya gunakan pelindung keyboard, supaya keybord anda terlindungi dari debu atau cairan yang membuat laptop anda konslet.

Keenam

Jika Laptop bermasalah jangan pernah berfikir untuk membongkar sendiri. Sebaiknya bawa laptop anda ke tempat service terdekat atau service center jika laptop anda masih Garansi.

Ketujuh

Gunakan tas Laptop yang aman. Ada banyak tas Laptop baik bawaan dari toko ataupun kita beli sendiri. 

Kedelapan

Pada saat menggunakan laptop atau posisi On maka sebaiknya jangan Charge sambil menggunakan laptop. itu bisa membuat baterai tidak bertahan lama.

Kesembilan

Jauhkan dari benda yang mengandung medan magnetik, karena laptop sangat peka terhadap benda-benda yang mengandung Magnet dan bukan magnet bawaan laptop.

Kesepuluh

Jangan meletakan benda diatas laptop jika beban benda tersebut dianggap berat, itu bisa merusak laptop anda.

Kesebelas

Bersihkan laptop secara rutin, baik pada keyboard maupun layar LCD dengan menggunakan pembersih laptop.

Keduabelas

Jangan membersihkan laptop dengan menggunakan kuas, terutama pada saat membersihkan layar LCD.
Unknown info

Kekuasaan dan Politik dalam Organisasi

Kekuasaan Dan Politik.

A. Kekuasaan

Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain sehingga tercapai suatu tujuan. Kekuasaan juga merupakan kapasitas seseorang, tim, atau organisasi untuk mempengaruhi pihak lain bukan merupakan tindakan mengubah pola, sikap dan perilaku orang lain melainkan hanya potensi untuk melakukan hal seperti itu.

B. Sumber-sumber  Kekuasaan dalam Organisasi

1. Legitimate Power
Legitimate power merupakan hasil kesepakatan antara anggota organisasi yang dimana orang dengan peran tertentu dapat menerima perilaku spesifik dri yang lain. Hak kesepakatan ini pada umumnya dating dari orang yang memiliki posisi seperti pemimpin punya hak untuk merekrut karyawan guna menunjukkan keahlian yang berbeda.
2. Reward Power
 
Kekuasaan untuk memberikan penghargaan turun dari kekuasaan perseorangan yang mengalokasikan penghargaan yang diberikan oleh orang lain dan guna menghindari sebuah sanksi yang negative yang diberikan bos , jika dia melakukan pelanggaran. Manager memiliki otoritas formal yang memberinya kekuasaan penuh dalam pendistribusian penghargaan organisasi seperti upah, kenaikan pangkat, waktu kerja, hak cuti dan jadwal penempatan.


3. Coercive Power

 
Kekuasaan memaksa merupakan kekuasaan untuk memberikan vonis. Manager memiliki kekuasaan untuk memaksa lewat otoritasnya memberi teguran, menurunkan dan menaikkan semangat karyawan. Contoh: seorang manager  pemasaran menetapkan standar kerja berupa target penjualan tertentu, jika karyawan mampu memenuhi target tersebut maka dia akan mendapatkan gaji plus bonus, tetapi jika target tidak tercapai, maka dia akan mendapat teguran lisan, tulisan bahkan sampai pemecatan.
4. Expert Power
 
Kekuasaan keahlian merupakan kekuasaan murni yang dating dari dalam diri individu, yang merupakan kpasitas yang dimiliki individu atau unit kerja guna mempengaruhi orang lain dengan memaparkan pengetahuan atau keahlian yang yang mereka miliki.


5. Referent Power

 
Kekuatan kepatuhan menurut tipikalnya berhubungan dengan keberadaan kepamimpinan yang kharismatik. Charisma didefinisikan sebagai sebuah bentuk ketertarikan interpersonal dengan jalan para pengikut mengembangkan sebuah respek  dan kepercayaan diri terhadap individu yang kharismatik tersebut. Seseorang, biasanya seorang pemimpin, baik pemimpin formal maupun informal.

C. Jenis Kegiatan Politik di dalam Organisasi

1. Menyerang atau menutup mata terhadap pihak lain

 
Kemungkinan bentuk hubungan yang paling langsung dan paling buruk dari kegiatan politik dari organisasi adalah menyerang dan menutup mata terhadap pihak lain.


2. Selektif dalam mendistribusikan informasi

 
Informasi merupakan sebuah alat politik dan juga sumber kekuasaan. Individu atau kelompok dalam organisasi yang memiliki posisi strategis dapat mengatur distribusin informasi untuk membentuk berbagai persepsi, membatasi potensi prestasi kerja pihak lain dan untuk meningkatkan kekuasaannya.


3. Mengendalikan saluran informasi

 
Lewat kekuatan legitimasi individu atau kelompok dapat mengontrol interaksi diantara para karyawan. Seorang karyawan boleh jadi mengecilkan hati karyawan yang berada pada unit kerja lain melalui pembicaraan langsung satu sama lain, sebab karyawan itu mungkin akan membahayakan kekuasaan dan status dalam pekerjaannya. 


4. Membentuk koalisi

 
Koalisi merupakan sebuah kelompok informal yang dibentuk guna mempengaruhi orang-orang yang ada di luar kelompok dengan kekuatan para anggotanya. Hal ini terbentuk ketika dua atau lebih anggota organisasi sepakat atas suatu tujuan tertentu yang bilamana sendiri, maka ia kurang mampu mewujudkannya seperti mendapatkan dukungan system jaringan yang baru ini sebuah taktik politik karena merupakan pengumpulan kekuasaan dari beberapa individu atau kelompok dalam organisasi untuk mencapai tujuan tertentu.


5. Managing Impressions

 
Setiap individu atau kelompok dalam organisasi dapat menunjukkan siapa dia sesungguhnya atau image seperti apa yang ingin dia dapatkan dari lingkungannya, dengan mengungkapkannya lewat cara berbicara, bersikap dan bertindak. Contohnya; A yang memakai jas akan mendapat image yang berbeda dengan seseorang yang memakai kaos. Begitu juga dengan cara bertutur kata. Orang yang tutur katanya kasar dank eras akan dipersepsi lain dengan orang yang tutur katanya lembut dan halus. 
Unknown sosial Politik