Gambaran Kejadian Abortus Provokatus (Bag.2)
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Tentang Abortus
1. Pengertian Abortus
a. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di dunia luar. Sebagai batasan ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. (Sarwono Prawirohardjo, 2010).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Tentang Abortus
1. Pengertian Abortus
a. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di dunia luar. Sebagai batasan ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. (Sarwono Prawirohardjo, 2010).
b. Abortus adalah terhentinya kehamilan sebelum minggu ke 20 (dihitung dari hari pertama menstruasi terakhir). Definisi lain menyebutkan abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dengan berat <500 gram. (Joshep HK, 2010)
c. Abortus adalah ancaman tau pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janan kurang dari 500 gram, sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. (Taufan Nugraha, 2010).
d. Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat tertentu) sebelum kehamilan tersebut berusia 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram atau buah kehamilan belum dapat hidup di luar kandungan. ( Eni Nur, 2011).
2. Patofisiologi ( Sujiyatini, 2009)
Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti nekrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus .Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut.
Pada kehamilan kurang dari 6 minggu, villi kotaris belum menembus desidua secara dalam, jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan.Pada kehamilan lebih dari 14 minggu, janin dikeluarkan lebih dahulu daripada plasenta. Hasil konsepsi keluar dalam berbagai bentuk, seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tak jelas bentuknya (lighted ovum) janin lahir mati, janin masih hidup, molakruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus
3. Etiologi
Hal yang dapat menyebabkan abortus dapat dibagi menjadi ( Taufan Nugraha, 2010) :
a. Infeksi
1) Infeksi akut virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
2) Infeksi bakteri, misalnyastreptokokus.
3) Parasit, misalnya malaria.
4) Infeksi kronis, Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua. Tuberkolosis paru aktif, pneumonia.
b. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
c. Penyakit kronis, misalnya : hipertensi, nepritis, diabetes, anemia berat, penyakit jantung, toxsemia gravidarum. Ketakutan, dll.
d. Trauma fisik.
e. Penyebab yang bersifat lokal : fibroid, inkopetensia serviks. Radang pelvis kronis, endometritis. Retroversi kronis. Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
f. Kelainan alat kandungan.
g. Gangguan kelenjar gondok.
h. Penyebab dari segi janin dan plasenta.
i. Kematian janin akibat kelainan bawaan.
j. Kelainan kromosom.
k. Gangguan fisiologis, misalnya syok.
l. Lingkungan yang kurang sempurna
4. Klasifikasi
Abortusdibagisebagaiberikut( Eni Nur, 2011) :
a. Abortusspontan (terjadidengansendirinya, keguguran) ;merupakan± 20 % darisemuaabortus. Abortusiniterdiriatas ;
1) Abortusimminens
Abortus imminens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasl konsepsi masih dalam uterus dan tanpa dilatasi serviks. Pada kasus ini kehamilan mungkin masih bisa berlanjut atau dipertahankan.
2) Abortusinsipiens( keguguranberlangsung). Abortusinsipiens adalah peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uterus yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus. Keadaan ini menunjukkan bahwa proses abortus sedang berlangsung dan akan berlanjut menjadi abortus inkompli ataupun komplit.
3) Abortusinkomplit( kegugurantidaklengkap).Pengeluaran hasil konsepsi sebelum usia 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal di dalam uterus.
4) Abortuskomplit( keguguranlengkap).
Abortuskomplit pengeluaran hasil konsepsi sebelum usia 20 minggu
5) Missed abortion ( kegugurantertunda)
Missed abortion adalahkegugurandimanajanintelahmatisebelummingguke 22, tetapitertahan di dalamrahimselama 2 bulanataulebihsetelahjaninmati.
6) Abortushabitualis ( keguguranberulang)
Abortushabitualis adalah abortus spontan yang terjadi 3 kali atau berturut-turut.
7) Abortus infeksiosa, abortus septik
Abortus infeksiosa adlah abortus yang disertai infeksi pada genetalia, sedangkan abortus septik adalah abortus infeksiosa berat yang disertai penyebaran kuman atau toksin ke dalam peredaran darah atau peritonium.
8) Abortus servikalis
Pada abortus servikalis keluarnya hasil konsepsi dari uterus dihalangi oleh ostium uteri eksternum yang tidak membuka sehingga semuanya terkumpul pad kanalis servikalis, dan serviks uteri membesar dengan dinding yang menipis.
b.Abortusprovocatus (abortusbuatan) adalahabortus yang dilakukandengansengaja. ± 80 % darisemuakejadianabortus. Terdiriatas ;
1) Abortusprovokatusmedisinalis/artificialis/ therapeuticus
2) Abortusprovokatuskriminalis
B.Tinjauan Tentang Abortus Provokatus
1.Pengertian Abortus Provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 20 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 500 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. (Sarwono Prawirohardjo, 2008).
2. Klasifikasi
Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik (http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandunga), yaitu :
a. Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
1) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuaitanggung jawab profesi.
2) Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3) Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4) Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5) Prosedur tidak dirahasiakan.
6) Dokumen medik harus lengkap.
b. Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
3.Alasan Untuk Melakukan Tindakan Abortus Provokatus
a.Abortus Provokatus Medisinalis
1) Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
2) Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
3) Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
4) Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
5) Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
6) Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
7) Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
8) Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
9) Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
10) Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
11) angguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
b. Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
1) Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2) Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
3) Kehamilan di luar nikah.
4) Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
5) Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
6) Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
7) Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
4. Komplikasi (Sujiyatini, 2009)
Komplikasi yang serius kebanyakan terjadi pada fase abortus tidak aman (unsafe abortion) walaupun terkadang dijumpai juga pada abortus spontan. Komplikasi ini meliputi :
a. Perdarahan
Perdarahan dapat diatasi dengan pengosongan uterus dari sisa-sisa hasil konsepsi dan jika perlu pemebrian transfusi darah. Kematian karena perdarahan dapat terjadi apabila pertolongan tidak diberikan pada waktunya.
b. Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan.
Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera, untuk selanjutnya mengambil tindakan- tindakan seperlunya guna mengatasi komplikasi.
c. Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
d. Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
e.Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
f. Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.
5. Terminasi Kehamilan(Abortus Provokatus Medisinalis)
Abortus Provokatus Medisinalisdapat dilakukan dengan dua cara (Sulaiman Sastrawinata, 2006) :
a.Kimiawi, yaitu dengan pemberian secara ekstrauterin atau intrauterin obat abortus. Seperti prostaglandin, antiprogesteron, atau oksitosin.
b.Mekanis :
1)Pemasangan batang laminaria atau dilapan akan membuka serviks secara perlahan dan tidak traumatis sebelum kemudian dilakukan evakuasi dengan kuret tajam atau vakum.
2) Dilatasi serviks dilanjutkan dengan evakuasi, dipakai dilatator Hegar dilanjtkan dengan kuretase.
3) Histerotomi/ histerektomi.
6. Undang- Undang tentang Kesehatan mengenai Aborsi
a. Pasal 75
1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat kecualikan berdasarkan
a) Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di kandungan; atau.
b) Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehat pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Aborsi sebagaiman dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan :
1) Sebelum kehamilan 6 (enam) minggu atau dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
2) Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh Menteri;
3) Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
4) Denagn izin suami, kecualikorban perkosaan; dan
5) Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
c. Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat(2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
C. Tinjauan Tentang Variabel yang Diteliti
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu :
1. Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
2. Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
PREVIEW PAGE : Bag. 1 NEXT PAGE : Bag. 3
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori Kesehatan
dengan judul Gambaran Kejadian Abortus Provokatus (Bag.2). Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2013/03/gambaran-kejadian-abortus-provokatus.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -
Belum ada komentar untuk "Gambaran Kejadian Abortus Provokatus (Bag.2)"
Post a Comment