Powered by Blogger.

Instansi /Lembaga Pemerintahan dalam Lingkungan Pelabuhan

Instansi /Lembaga  Pemerintahan dalam Lingkungan Pelabuhan.

A. Pelabuhan  adalah daerah tempat berlabuh dan/atau tempat bertambatnya kapal laut serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan menurunkan pe numpang, bongkar muat barang dan hewan, serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi;

B. Pelabuhan  Khusus adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor perindustrian, Pertambangan, atau pertanian yang pembangunan dati pengoperasiannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan untuk bongkar muat bahan baku dan hasil Produksinya yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan yang dibuka untuk umum;

C. (s.d.u dg - PP No. 23/1985.) Administrator pelabuhan pada pelabuhan Laut Utama adalah Kepala Unit Organik di lingkungan Departemen Perhubungan, penanggungjawab dan pimpinan umum yang melaksanakan pengendalian tugas Instansi Pemerintah lainnya, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara untuk kelancaran tugas di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan;

D. (s.d.t. dg - PP No. 23/1985.) Administrator pelabuhan lainnya adalah Kepala Unit Organik di lingkungan Departemen Perhubungan, melaksanakan tugas kepelabuhanan dan mengkoordinasikan Instansi Pemerintah lainya, unit kerja dan Badan Usaha Milk Negara untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan;

E. (s.d.t. dg. PP No. 23/1985.) Kepala pelabuhan adalah Kepala Unit Organik di lingkungan Departemen Perhubungan yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan Instansi Pemerintah lainnya, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di daerah lingkungan kerja kepelabuhanan yang tidak diusahakan Badan Usaha pelabuhan; 

F. Badan Usaha pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan;

G. Unit Pelaksana Badan Usaha pelabuhan adalah Unit organisasi Badan Usaha pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan; 

H. Kepala Pelaksana pelabuhan Khusus adalah pejabat instansi yang bersangkutan yang bertugas melakukan pengoperasian pelabuhan Khusus; 

I. Menteri adalah Menteri yang bertanggung-jawab dalam bidang Perhubungan Laut. 

Pasal 2.

1. Daerah lingkungan kerja pelabuhan meliputi wilayah perairan dan daratan dengan bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas teknis lainnya yang diperlukan untuk pelayanan kapal laut dan kendaraan air lainnya serta kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan angkutan laut.

2. Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan merupakan kawasan di sekeliling daerah lingkungan kerja pelabuhan yang izin penggunaan tanah dan pembangunan gedung-gedungnya serta lain-lain bangunannya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya setelah terlebih dahulu mendengar pendapat dari Kepala Unit Pelaksana Badan Usaha pelabuhan /Kepala pelabuhan.

3. Batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan batas daerah lingkungan kepentingan pelabuhan ditetapkan dalam peraturan-peraturan untuk masingmasing pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K. Status, Fungsi dan Pembinaan

Pasal 3 : pelabuhan dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 4.

a. Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintahan merupakan sarana untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan dalam menunjang penyelenggaraan angkutan laut.
b. Pembinaan kepelabuhanan disusun dalam sistem kepelabuhanan nasional yang merupakan bagian dari sistem Perhubungan Laut yang mampu menunjang pembangunan nasional. 

Pasal 5.

1. Menteri melakukan pembinaan kepelabuhanan balk mengenai pembangunan, pendayagunaan maupun pengembangannya.
2. Pembinaan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengembangan fasilitas-fasilitas kepelabuhanan untuk:

a. Kapal laut dan kendaraan air lainnya, penumpang, barang, dan hewan;
b. Pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan angkutan laut, keselamatan pelayaran dan tertib bandar;
c. Pemeriksaan terhadap lalu lintas penumpang, barang dan hewan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan di bidang tugas-tugas pemerintahan;
d. Penyelenggaraan ketertiban dan keamanan intern pelabuhan. 

Pasal 6.

a. Penetapan suatu tempat sebagai pelabuhan dilakukan oleh Menteri.
b. Penetapan suatu pelabuhan sebagai pelabuhan untuk keperluan perdagangan luar negeri dilakukan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.
c. Penetapan suatu pelabuhan sebagai pelabuhan Khusus termasuk penetapan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Menteri.

Pasal 7.

1. Pengusahaanjasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan meliputi:

a. Penyediaan dan pengusahaan kolam-kolam pelabuban dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapa! berlabuh;
b. Pengusahaan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c. Penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang;
d. Penyediaan dan pengusahaan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang, angkutan bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
e. Penyediaan dan pengusahaan tanah untuk pelbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f. Penyediaan jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;
g. Pengusahaan jasa terminal;
h. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan Menteri.

2. Badan Usaha pelabuhan menetapkan tata guna dan pengelolaan tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8.

a. Pelabuhan Khusus sebagai sarana kegiatan instansi yang bersangkutan disediakan khusus untuk kegiatan bongkar muat bahan baku dan hasil produksi instansi tersebut.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini Menteri bersama-sama Menteri yang bertanggungjawab atas kegiatan sektor perindustrian, pertambangan, atau pertartian tersebut mengatur ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan dan pemanfaatan fasilitas pelabuban yang ada di pelabuhan Khusus.

Pasal 9.

a. Unsur-unsur pelaksana di pelabuhan terdiri dari instansi-instasi dan unit-unit kerja yang tugasnya berkaitan dengan lain lintas kapal, penumpang, barang, dan hewan di pelabuhan.
b. (s. d. u. dg.  PP No. 23/1985.) Instansi dan unit kerja tersebut ayat (1) pasal ini antara lain:

1) Administrator pelabuhan di pelabuhan yang diusahakan oteh Badan Usaha pelabuhan;
2) Unit Organik pelabuhan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan;
3) Instansi-instansi Pemerintah lainnya;
4) Unit-unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhanan di pelabuhan - pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan;
5) Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya.

Pasal 10.

a. (s.d. u. dg.  PP No. 23/1985.) Administrator pelabuhan pada pelabuhan Laut Utama:

1. Melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan pantai, elektronika dan telekomunikasi serta lain lintas angkutan laut;

2.Melaksanakan pengendalian tugas pelayanan di dalam daerah-daerah lingkungan kerja pelabuhan dengan menggunakan Instansi Pemerintah lainnya, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan kepadanya untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang diusahakan Badan Usaha pelabuhan;

b. Administrator pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan lainnya:

1) Melaksanakan pengendatian fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan pantai, elektronik dan telekomunikasi pelayaran, Pengamanan pelabuhan dan bandar, lain lintas angkutan laut;

2) Mengkoordinasikan Instansi Pemerintah lainnya, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di dacrah lingkungan keria pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan;

c. Melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan pantai, elektronika dan telekomunikasi pelayaran, pengaman pelabuhan dan bandar, lain lintas dan angkutan laut;

1) Melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan;
2) Mengkoordinasikan Instansi Pemerintah lainnya, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan tugas kepelabuhanan di daerah lingkungan keria pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan;

d. Unit pelaksanaan Badan Usaha pelabuhan melaksanakan penguasaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan - pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan;

e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya melaksanakan fungsi usaha penu@ang dan/atau pemakai jasa kepelabuhanan.

Pasal 11.

a.Unsur-unsur pelaksana di Pelabuhan Khusus terdiri dari instansi-instansi dan unit- unit kerja yang tugasnya berkaitan dengan lain lintas kapal, barang dan/atau hewan sesuai dengan sifat pelabuhan Khusus yang bersangkutan.
b.Instansi dan unit kerja tersebut dalam ayat (1) Pasal ini antara lain:

1) Pelaksana Pelabuhan Khusus yang merupakan pelaksana instansi yang mengoperasikan Pelabuhan Khusus;
2) (s. d. u. dg.  PP No. 23/1985.) Unit Organik Pelabuhan;
3) Instansi-instansi Pemerintah lainnya;
4) Unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan;
5) Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya.

Pasal 12.

Tugas instansi dan unit kerja di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah ini adalah:

a. Pelaksana pelabuhan Khusus melaksanakan pengoperasian Pelabuhan Khusus yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. (s. d. u. dg.  PP No. 23/1985.) Unit Organik pelabuhan melaksanakan fungsi kendaraan, perkapalan dan pelayaran, jasa maiitim, perambuan dan penerangan serta lain lintas dan angkutan laut;

c. Instansi-instansi Pemerintah lainnya melaksanakan fungsi di bidangnya masing-masing;

d. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan Khusus yang bersangkutan;

e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya melaksanakan fungsi usaha penunjang dan/atau pemakai jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Khusus yang bersangkutan.

Pasal 13.

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kepelabuhanan oleh unsur-unsur pelaksanaan di Pelabuhan yang dibuka untuk umum dan di Pelabuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Pemerintah ini dilakukan berdasarkan prinsip penanggung jawab tunggal.

(2) Penanggung jawab tunggal di Pelabuhan Laut Utama yang dibuka untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Administrator Pelabuhan.

(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi kepelabuhanan oleh unsur-unsur pelaksanaan di pelabuhan yang dibuka untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan c Peraturan Pemerintah ini dan di Pelabuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini dilakukan berdasarkan prinsip koordinasi.

(4) Koordinasi unsur-unsur pelaksana di pelabuhan lainny Administrator Pelabuhan /Kepala Pelabuhan.

(5) Koordinasi unsur-unsur pelaksana di pelabuhan Khusus dilakukan oleh tenaga dari Kantor Administrator Pelabuhan yang terdekat berdasarkan petunjuk Menteri.

Pasal 14.

(1) (s. d. u. dg.  PP No. 23/1985.) Pembinaan teknis operasional Pelabuhan - Pelabuhan yang terletak dalam satu atau beberapa Propinsi/DaerahDngkat I yang dipandang dari sudut kepentingan pembinaan pengembangan angkutan laut menipakan suatu kesatuan, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Kepata Instansi Vertikal Pemerintab bidang Perhubungan Laut.

(2) (s. d. u. dg.  PP No. 23/1985.) Terhadap tugasnya masing-masing Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan secara hirarkis bertanggungjawab kepada Kepala Instansi Vertikal Pemerintah bidang Perhubungan Laut yang bersangkutan kecuali bagi Administrator Pelabuhan- Pelabuhan tertentu yang bertanggung jawab kepada Menteri sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kepala Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan secara hirarkis fungsional bertanggung jawab kepada Direksi Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan. 

(4) Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus secara hirarkis fungsional bertanggung jawab kepada instansi yang bersangkutan. 

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel  tentang Instansi /Lembaga  Pemerintahan dalam Lingkungan Pelabuhan bermanfaat untuk anda.
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori hukum dengan judul Instansi /Lembaga Pemerintahan dalam Lingkungan Pelabuhan. Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2012/12/instansi-lembaga-pemerintahan-dalam.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -
Beri Komentar Untuk "Instansi /Lembaga Pemerintahan dalam Lingkungan Pelabuhan"