Kewajiban Anak Buah Kapal (Abk).
A. Kewajiban Anak Buah Kapal.
1). Bekerja sekuat tenaga, wajib mengerjakan segala sesuatu yangdiperintah oleh nahkoda.
A. Kewajiban Anak Buah Kapal.
1). Bekerja sekuat tenaga, wajib mengerjakan segala sesuatu yangdiperintah oleh nahkoda.
2). Tidak boleh membawa atau memiliki minuman keras, membawabarang terlarang, senjata di kapal tanpa izin nahkoda ( Pasal 391Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
3). Keluar dari kapal selalu dengan ijin nahkoda dan pulang kembalitidak terlambat (Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
4). Wajib membantu memberikan pertolongan dalam penyelamatankapal dan muatan dengan menerima upah tambahan (Pasal 452/cKitab Undang-undang Hukum Dagang)
5). Menyediakan diri untuk nahkoda selama 3 hari setelah habiskontraknya, untuk kepentingan membuat kisah kapal (Pasal 452/bKitab Undang-undang Hukum Dagang).
6). Taat kepada atasan, teristemewa menjalankan perintah-perintahnahkoda (Pasal 384 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
B. Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Pada bab 2 Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatny yang sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut.
2. Bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal.
Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel tentang Kewajiban Anak Buah Kapal (Abk) bermanfaat untuk anda.
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori hukum
dengan judul Kewajiban Anak Buah Kapal (Abk). Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2012/12/kewajiban-anak-buah-kapal-abk.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -