Powered by Blogger.

Prinsip dan Tujuan Kredit

Prinsip dan Tujuan Kredit. Dalam melaksanakan kegiatan perkreditan maka pihak bank dalam mempraktekannya sehari hari harus berdasarkan penilaian prinsip 5C, Prinsip perkreditan 5C tersebut adalah :

1. Character (Kepribadian atau Watak) artinya sifat  atau kelakuan calon peminjam biasanya bank melakukan penilaian dari latar belakang pendidikannya, pergaulannya serta hubungan dengan pihak baik pada bank maupun pada relasinya.

2. Capacity (Kemampuan) artinya  kemampuan calon  debitur  dalam  mengembalikan  pinjaman ditambah  bunga  dan  pengembangan  usahanya  serta  kesanggupan  dalam fasilitas kredit yang diberikan.

3. Capital (modal) artinya modal usaha calon debitur yang telah tersedia untuk mendapatkan fasilitas kredit.

4. Condition (Kondisi) artinya kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan  sehubungan  dengan permohonan kredit, tidak hanya kondisi ekonomi dari dunia perbankkan atau usaha tetapi juga kondisi ekonomi secara umum.

5. Collateral(Jaminan atau Agunan) artinya jaminan yang diberikan oleh calon debitur, jaminan tersebut dapat berbentuk benda bergerak atau benda tidak bergerak, sehingga Bank dapat menggunakan jaminan tersebut apabila debitur ingkar janji atau tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan.
Tujuan dan Manfaat Kredit.

Dalam prakteknya sehari-hari tentu bank mempunyai tujuan dan manfaat dari kredit itu sendiri. Tujuan kredit tersebut adalah:

a. Mencari keuntungan.

Tujuan utama  dari  pemberian  kredit  adalah  untuk  memperoleh keuntungan, hasil keuntunga ini diperoleh dalam bentuk bunga yang oleh Bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah, keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup Bank.

b. Membantu usaha nasabah.

Untuk Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana baik dana untuk inventasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut maka debitur akan dapat mengembangkan dan mempeluas usahanya dalam hal ini baik Bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.

c. Membantu pemerintah

Dalam membantu pemerintah dalam berbagai bidang, bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai  sektor  terutama  sektor  riil. Secara  garis  besar  keuntungan  bagi pemerintah  dengan  menyebarnya  pemberian  kredit  oleh  dunia  perbankan adalah sebagai berikut :

1. Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan Bank.

2. Membuka  kesempatan  kerja  dalam  hal  ini  untuk  kredit  pembangunan usaha baru  atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga baru.

3. Meningkatkan jumlah barang danjasa.

4. Meningkatkan devisa Negara.

Sedangkan manfaat dari kredit itu  sendiri  adalah  untuk  memperoleh pendapatan bunga kredit yang selisih antara bunga kredit yang diterimanya dari para debiturnya agar dapat digunakan.dengan sebaik baiknya oleh para debitur itu sendiri.
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori Ekonomi dengan judul Prinsip dan Tujuan Kredit. Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2013/06/prinsip-dan-tujuan-kredit.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -
Beri Komentar Untuk "Prinsip dan Tujuan Kredit"

2 komentar untuk "Prinsip dan Tujuan Kredit"

Anonymous said...

terimakasih banyak info nya keren abis http://khasiatqncgamat.blogspot.co.id/2016/11/penyakit-kulit-bernanah-berair.html

Anonymous said...

terimakasih banyak info nya keren abis http://khasiatqncgamat.blogspot.co.id/2016/11/penyakit-kulit-bernanah-berair.html