Powered by Blogger.

Pengertian dan Jenis Bank

Pengertian dan Jenis Bank. Pengertian Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai “Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.

Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah  :

“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu :
1. Menghimpun dana

2. Menyalurkan dana, dan

3. Memberikan jasa bank lainnya.

Jasa-jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :

a. Jasa setoran seperti setoran air, listrik, telepon dan uang kuliah

b. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun atau hadiah

c. Jasa pengiriman uang (trasfer)

d. Jasa penagihan (inkaso)

e. Jasa kliring (clearing)

f. Jasa penjualan mata uang asing (valas)

g. Jasa penyimpanan dokumen (Safe Deposit Box)

h. Jasa cek wisata (Traveller cheque)

i. Jasa kartu kredit (Bank Card)

k. Jasa-jasa yang ada dipasar modal seperti pejamin emisi dan pedagang efek

l. Jasa letter of credit (L/C)

m. Jasa bank garansi dan referensi bank

n. Serta jasa bank lainnya.

Banyaknya jenis jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Semakin mampu bank tersebut, semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.

 Jenis-Jenis Bank

1. Dilihat dari segi fungsinya

Dalam UU Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari: Bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank jenis lainnya. Kemudian menurut UUperbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI Nomor 10 Tahun1998, maka jenis perbankan terdiri dari dua jenis bank yaitu:

a. Bank umum (menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasakan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas penbayaran).

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut UU Bomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayran.

c. Di samping kedua jenis bank diatas dalam praktiknya masih terdapat satu lagi jenis bank yang ada di Indonesia yaitu Bank Sentral. Fungsi bank sentral dipegang olen Bank Indonesia (BI). Fungsinya diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Tujuan BI seperti tertuang dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1999 bab 111 pasal 7 adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Dengan kestabilan nilai rupiah, akan sangat banyak manfaat akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain  :

• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,

• Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran,

• Mengatur dan mengawasi bank.

2. Di lihat dari segi kepemilikannya

Maksudnya siapa saja yang  memilki bank tersebut kepemilikannya dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimilki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik asing, bank milik campuran.

3. Di lihat dari segi status

Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Tapi ini memerlukan penilaian dengan criteria tertentu. Dan biasanya khusus untuk bank umum. Dalam prakteknya jenis bank dilihat dari status dibagi  dua macam, yaitu bank devisa dan bank non devisa.

4. Di lihat dari segi cara menentukan harga.

Bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional, keuntungan utama diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga tersebut di kenal dengan istilah spread based. Jika suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, istilah ini dikenal dengan nama negative spread.dan system pengenaan biaya dikenal dengan istilah fee based.

Bagi bank syariah keuntungan bukan diperoleh dari bunga tapi dengan bagi hasil yang disesuaikan dengan prinsip syariah yang berdasarkan hukum islam, sebagai berikut :

a. Mudharabah yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

b. Musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal

c. Murabahah yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.

d. Ijarah yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

e. Ijarah wa iqtina yaitu pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak lain. 

Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel  tentang Pengertian dan Jenis Bank  bermanfaat untuk anda.
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori Ekonomi dengan judul Pengertian dan Jenis Bank . Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-jenis-bank.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -
Beri Komentar Untuk "Pengertian dan Jenis Bank "