Perseroan Terbatas
PENDAHULUAN
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. karena modalnya terdiri dari saham- saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PENDAHULUAN
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. karena modalnya terdiri dari saham- saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendir. setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. selain berasaldari saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
PEMBAHASAN
A. Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain- lain. akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri kehakiman). untuk mendapatkan izin dari menteri kehakiman,harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
2.akta pendirian memenuhi syarat yang di tetapkan Undang- Undang.
3.paling sedikit modal yang ditetapkan dan disetor adalah 25% dari dasar. (sesuai dengan UU No.1 Tahun 1995 & UU No.40 tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapatkan pengesahan, dahuluy sebelum adanya UU mengenai perseroan terbatas (UU No. 1 tahun 1995) perseroan terbatas harus didaftarka ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No.1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan (sesuai UU wajib daftar perusahaan tahun 1982), dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan kepengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di kantor pendaftaran perusahaan tersebut di tiadakan juga. sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No.1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No.40 tahun 2007 diubah menjadi kewenagan/ kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian- perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yag ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. modal yang ditempatkan merupakan modal jumlah yag disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan.. modal bayar merupakan modal yag diwujudkan dalam jumlah uang.
B.Pembagian Perseroan Terbatas
a. PT Terbuka
perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui Bursa Saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT Tertutup
perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c. PT Kosong
perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
C. Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah ada juga pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. pengelola perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidang profesional. struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi. komisaris. dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenagnya kepada Direksi untuk menjalankan dan mengembagkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.dalam kaitan dengan rugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian, kontrak dan sebagainya. apabila terjadinya kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya kepada para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatka.
komosaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan akah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/ rapat umum pemegang saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki untuk mengeluarkan suaranya. dalam RUPS sendiri dibahas masalah- masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dsilaksanakan segera. bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy hasil RUPS biasanya dilimpahkan kekomisaris untuk diteruskan ke direksi untuk di jalankan.
Isi RUPS:
1. menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. memberhentikan direksi atau komisaris
3. menetapkan besar gajidireksi dan komisaris
4. mengevaluasi kinerja perusahaan
5. memutuskan rencana penambahan/ pengurangan sahm perusahaan.
6. menentukan kebijakan perusahaan
7. mengumumkan pembagian laba (deviden).
D. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
keuntungan utama perusahaan perseroan terbatas adalah
1. kewajiban terbatas
tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlahyang mereka bayarkan terhadap saham. tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan untuk dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. masa hidup abadi
aset dan sruktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. ini menyebabkan stabilitas modal (ekonomi), yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besardan dalam jangka waktu yang lebih panjang dari pada aset perusahaan tetap dapat menjadikan subyek disolusi dan penyebaran. kelebihan juga sangat penting dalam periode pertengaha, ketika tanh di sumbangkan kepada gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal.untuk hal ini lihat statute of mortmain.
3. efisisensi manajemen
manajeman dan spesialisasi memungkinkan pengolahan modal yang efisiensi sehigga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing
E.Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
kerumitan perizinan dan organisasi untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. belum lagi kerumitan dan kendala yag terjadi dalam tingkat personel. hubungan antara perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
PENUTUP
SARAN
Demikianlah yang kami dapat paparkan mengenai materi PERSEROAN TERBATAS (PT), tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan- kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan pada khususnya juga para pembaca yang budiman.
Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel tentang Contoh Makalah Perseroan Terbatas bermanfaat untuk anda.
Sumber : Nurul Islamiah Haerul, (2012). Perseroan Terbatas. Makassar : Stie Tri Darma Nusantara
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori Ekonomi
dengan judul Contoh Makalah Perseroan Terbatas . Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2013/03/contoh-makalah-perseroan-terbatas.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -
Belum ada komentar untuk "Contoh Makalah Perseroan Terbatas "
Post a Comment