Powered by Blogger.

Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian Sewa Menyewa. Perjanjian sewa menyewa sangat penting jika melakukan suatu transaksi dengan pihak lain, sebagai contoh pada saat anda menyewa rumah atu pertokoan maka perlu untuk membuat perjanjian sewa menyewa yang ditandangani kedua bela pihak sebagai hasil kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis, karena perjanian apapun dengan cara tertulis maka dasar hukumnya sangat kuat dibanding sengan cara lisan. berikut contoh perjanjian sewa menyewa.



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama ………………........................ Pekerjaan …………........................Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………...................................... berkedudukan di …………................ selanjutnya disebut yang menyewakan.

2. Nama ……………........................ pekerjaan ……………............................. Alamat ………………......................... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa.

Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan …………........................................... No. ……...... Kota ………….......................... bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. ............. (....................) untuk jangka waktu sewa .................. (......) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 2

(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.

(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.

(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3

(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.

(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.

(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.

Pasal 4

(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian aliran listrik.

(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat 1 penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.

Pasal 5

(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.

(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.

(3)Penyewa berhak atas kenyamanan dan keamanan dari pihak yang menyewakan.

Pasal 6

(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.

(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.

(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab memperbaiki dan atau membayar biaya perbaikannya.

Pasal 7

Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ………………………………. pada hari ……………………….... tanggal ……………………..…., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Yang menyewakan                                                                                               Penyewa

……………………….                                                                          ……………………….

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel tentang Perjanjian Sewa Menyewa bermanfaat untuk anda.
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori Serba-Serbi dengan judul Perjanjian Sewa Menyewa. Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2013/03/perjanjian-sewa-menyewa.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -
Beri Komentar Untuk "Perjanjian Sewa Menyewa"

Belum ada komentar untuk "Perjanjian Sewa Menyewa"