Contoh Proposal Ekonomi Bag.3
C. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Jasa Kontruksi
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu program yang harus diterapkan dan dilaksanakan disetiap tempat kerja di proyek industri jasa kontruksi.
Menurut Tampubolon (2004;13) yang dimaksud tempat kerja ialah kondisi setiap keterkaitan yang akan menjadi pedoman tenaga kerja (buruh) untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber-sumber bahaya.
Menurut Husni (2000;69) mengemukakan tempat kerja ialah setiap tempat yang di dalamnya terdapat tiga unsur, yaitu:
a. Adanya suatu usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomi maupun usaha sosial.
b. Adanya sumber daya.
c. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-waktu.
Menurut Ridley (2008;113) kecelakaan bukan terjadi tapi disebabkan oleh kelemahan di sisi majikan, pekerja, atau keduanya. Kecelakaan kerja pada proyek biasanya timbul dari beberapa faktor yaitu peralatan teknis, lingkungan kerja, dan pekerja itu sendiri misalnya akibat jeleknya pengaturan sirkulasi udara menyebabkan terkumpulnya uap beracun yang mengakibatkan kecelakaan karena pekerja yang ada di ruangan tersebut akan menghirup udara yang tercemar.
Biasanya juga kalau lingkungan kerja sedemikian bisingnya tidak bisa terdengar isyarat terjadi bahaya. Dapat dipastikan bahwa setiap kecelakaan berakibat buruk bagi korbannya yaitu manusia.
Data dari annual report mengenai keselamatan dan kesehatan kerja tahun 2002 yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menunjukkan bahwa sektor usaha bangunan menduduki peringkat ke-4 yang mempunyai kasus kecelakaan tinggi. Selengkapnya peringkat untuk 5 sektor adalah :
1. Sektor Pertanian dan Peternakan 13,60%
2. Industri Kecil 8,67%
3. Industri Pakaian Jadi dan Bahan jadi 5,68%
4. Bangunan 5,67%
5. Penebangan Kayu 5,58 %
Menurut Triwibowo dkk (2010;226) mengemukakan data di atas diperoleh dari data kecelakaan dari tahun 2005 sampai dengan 2010 dengan jumlah kecelakaan kerja 412,652 kasus dengan nilai kerugian Rp 340 Milyar dan pembayaran santunan sebesar kurang lebih Rp 329 milyar.
Oleh karena itu para kontraktor perlu menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja disetiap jasa kontruksi.
Sebenarnya yang disebut dengan kecelakaan K3 bukan hanya yang mengakibatkan cedera/sakitnya tenaga kerja tetapi juga rusaknya/berkurangnya produktivitas bahan/peralatan. Penanganan K3 yang tidak baik akan mengakibatkan turunnya produktivitas, dalam pelaksanaan kerja di proyek ada beberapa bahaya yang harus dihindari, dijauhkan, atau dicegah atau dikendalikan, yaitu bahaya yang dapat timbul pada waktu pekerja sedang aktif melaksanakan kerjanya :
a. Mesin kerja dan alat perlengkapannya.
b. Pesawat baik yang dijalankan tenaga uap ataupun listrik beserta perlengkapannya.
c. Sarana perlengkapan kerja lainnya beserta perlengkapan.
d. Lingkungan kerja yang sesak dan kurang teratur.
e. Metoda penanganan pekerjaan.
f. Sifat fisik dan mental dari para pekerjanya.
Untuk itu maka setiap perusahaan diwajibkan menetapkan standar dan ketentuan tertentu untuk menjadi pedoman dan pegangan pokok dalam pelaksanaan pekerjaan agar kecelakaan bisa dihindarkan atau diminimalisir.
Disamping itu maka setiap perusahaan diwajibkan menetapkan standar norma kesehatan kerja di perusahaan yang meliputi :
a. Pemeliharaan dan mempertimbangkan derajat kesehatan pekerja.
b. Pemberian pengobatan, perawatan bagi pekerja yang sakit.
c. Pengaturan, penyediaan tempat kerja, cara dan syarat yang memenuhi persyaratan kesehatan di perusahaan.
d. Kesehatan kerja untuk mencegah timbulnya penyakit yang akan menimpa para pekerja baik sebagai akibat pelaksanaan kerja maupun penyakit umum.
e. Ketetapan syarat-syarat kerja bagi perusahaan yang tertuju pada perlindungan kesehatan bagi para buruhnya.
Dalam masalah kesehatan kerja di proyek harus diperhatikan sumber bahaya bagi kesehatan tenaga kerja yang bersumber dari faktor fisik, faktor kimia, faktor biologis, dan psikologis. Keempat faktor tersebut akan mempengaruhi, kesehatan pekerja berupa gangguan fisik, mental, dan sosial yang menyebabkan mereka tidak bisa bekerja optimal.
Mengingat masalah keselamatan dan kesehatan kerja ini berkaitan dengan berbagai aspek yaitu hukum, ekonomi, dan sosial, maka pelaksanaan Keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak mungkin hanya diserahkan kepada pengusaha tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh jaringan manajemen perusahaan dengan seluruh tenaga kerja dengan diawasi langsung oleh panitia keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap perusahaan yang bersangkutan.
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja diawasi oleh pihak pemerintah/Depnaker atau tenaga teknis yang ditunjuk oleh pemerintah/Depnaker.
Pengusaha berkewajiban memberikan penjelasan khusus kepada setiap buruh terutama yang baru tentang :
a. Kondisi bahaya yang dapt timbul dalam tempat kerja.
b. Tentang semua alat peralatan pelindung diri yang ada disetiap ruang kerja serta metode penggunaannya.
c. Tentang semua alat perlindungan diri bagi buruh dalam hal terjadinya bahaya.
d. Tentang cara-cara dan sikap serta perlakuan yang aman dalam pelaksanaan kerja.
Suatu Kewajiban bagi pengusaha untuk segera melakukan tindakan penyelamatan darurat apabila terjadi kecelakaan, berupa tindakan darurat dilingkungan perusahaan atau mengirim pekerja tersebut kerumah sakit atas biaya perusahaan.Kejadian tersebut harus dilaporkan ke Depnaker untuk diteliti penyebabnya. Berdasarkan pasal 12 (Undang-undang No.1 Tahun 1970) tentang keselamatan kerja untuk kepentingan pekerja dan keamanan kerja, serta untuk perbaikan-perbaikan agar tidak terulang kembali kecelakaan untuk waktu yang akan datang pekerja wajib untuk :
1. Memberikan keterangan yang benar secara bertanggung jawab apabila diminta oleh petugas suatu ahli keselamatan kerja yang mengembang tugas dari Depnaker.
2. Memakai alat perlindungan diri yang telah diwajibkan oleh pengusaha.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan meminta dengan secara baik kepada pengusaha agar semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dipenuhi oleh pengusaha.
4. Menyampaikan keberatan melakukan tugas kerja di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan telah dinyatakan meragukan oleh pegawai pengawas.
Di luar ketentuan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ada aspek lain yang sangat penting yang ada relevansinya dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja serta berpengaruh dengan produktivitas kerja atau dapat juga disebut dengan motivasi dalam bekerja yaitu disebut aspek Ergonomics.
Ergonomics adalah hubungan antara orang dan pekerjaannya, dan lingkungannya dan terutama penerapan dari pengetahuan mengenai anatomi, Fisiologi, dan ilmu jiwa terhadap masalah-masalah yang timbul.
Sasaran dari Ergonomic adalah mencapai produktivitas yang setinggi-tingginya dalam suasana tenteram, aman dan menyenangkan. Peningkatan produktivitas dapat dilakukan dengan cara mekanisasi, penerapan kepegawaian yang sehat dan penyempurnaan metode kerja, penghematan gerak. Mekanisasi dapat dilakukan untuk mengganti tenaga manusia dengan mesin dengan sasaran peningkatan produktifitas namun akan mengurangi tenaga kerja. Penerapan manajemen yang sehat antara lain melakukan seleksi yang ketat dalam penerimaan tenaga kerja, pengembangan karir yang jelas dan pengendalian yang ketat dan terkontrol. Penyempurnaan metode kerja dengan penghematan gerak :
1. Yang berhubungan dengan penggunaan tubuh manusia.
2. Yang berhubungan dengan penyusunan tempat kerja.
3. Yang berhubungan dengan peralatan kerja.
Hal-hal lain yang dapat meningkatkan produktivitas kerja (Motivasi Bekerja) adalah :
1. Tata ruang tempat kerja.
2. Penerangan yang cukup dan tempat sehingga akan sedikit kelelahan dan tidak cepat merasa lelah.
3. Warna ruangan dan perlengkapannya.
4. Udara yang sesuai suhu dan kelembapannya.
5. Sasaran yang membuat konsentrasi tidak terganggu.
Untuk mencapai tujuan dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan kerja proyek secara terintegrasi maka pengelolaan K3 harus melibatkan unsur manajer mulai dari level atas sampai level rendahbeserta jajarannya dengan dukungan dari para pekerja.
Untuk menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di proyek industri jasa kontruksi ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian pihak manajemen/kontraktor anta lain :
a. Memenuhi kelengkapan administrasi K3.
b. Penyusunan Safety Plan (Rencana K3) untuk proyek.
c. Kegiatan K3 di lapangan.
d. Pelatihan Program Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
e. Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3.
NEXT : Contoh Proposal Ekonomi Bag.4
Anda baru saja membaca artikel di Menara Ilmu berkategori Ekonomi
dengan judul Contoh Proposal Ekonomi Bag.3. Anda bisa sebarkan artikel ini dengan URL http://menarailmuku.blogspot.com/2013/05/contoh-proposal-ekonomi-bag3.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -
1 Komentar untuk "Contoh Proposal Ekonomi Bag.3"
Nice share, thanks for posting
Post a Comment